7 Istilah Hukum yang Sering Muncul dalam Sidang Ahok. Kita Wajib Tau Artinya Nih!

Selasa, 09 Mei 2017 | 08:32
Bayu Dwi Mardana Kusuma

Ahok Nggak Suka Ada Gangster di Sekolah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pas 27 September 2016.

Gubernur Ahok divonis 2 tahun penjara dan siap mengajukan banding.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok, Selasa (9/5) di Gedung Kementerian Pertanian di Ragunan Jakarta.

Nah, kita perlu tau istilah hukum yang kerap muncul atau terlontar selama sidang Ahok yang udah makan waktu beberapa bulan ini:

1. Saksi a de charge

Saksi yang meringankan atau a de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Seperti dikutip dari hukumonline.com hal itu dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni:

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.

Nah, pas sidang, Gubernur Ahok sebagai terdakwa udah ngajukan sejumlah saksi a de charge. Salah satunya, Eko Cahyono. Dalam keterangannya, Eko cerita soal hubungan baik Ahok dengan kalangan Islam, dan sering memberikan bantuan untuk pembangunan masjid.

2. Saksi de charge

Saksi yang memberatkan atau a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa.Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.

Hukumonline.com juga menulis, penyebutan saksi yang memberatkan terdapat dalam Pasal 160 ayat (1) KUHAP:

a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;

b. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;

c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selamã berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

3. Alibi

Kalo istilah ini, kalian pasti udah banyak tau dong. HAI cuma pengen ingetin aja kok. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, alibi bermakna, bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi (tidak berada di tempat kejadian).

4. Kesengajaan dan Niat

Ternyata dalam konteks hukum, kata "kesengajaan" itu diambil dari kosa kata Belanda. Karena tradisi hukum Indonesia merujuk pada Eropa Kontinental, maka kata 'kesengajaan" itu diterjemahkan dari bahasa Belanda opzettelijk di mana berlaku dua teori: teori pengetahuan dan teori kehendak; sementara itu, kata "niat" dalam bahasa Belanda disebut voornemen.

5. In dubio pro reo

Istilah hukum in dubio pro reo muncul pasGuru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Profesor Edward O.S Hiariej atau lebih dikenal dengan panggilan Prof. Eddy berikan kesaksian dalam sidang Ahok yang ke-14, Selasa (14/3).

Istilah itu bermakna putusan yang diambil majelis hakim haruslah menguntungkan terdakwa. Itu bisa terjadi, karena Prof. Eddy menyatakan, sudah seharusnya dalam keraguan akan kebenaran materill yang ada, maka putusan yang diambil haruslah yang menguntungkan terdakwa.

6. Rencana Tuntutan

Mengutip tulisan Hersubeno Arief, konsultan media dan politik dalam Kumparan.com secara sederhana, dalam Rentut itu seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memaparkan rencana penuntutannya kepada atasannya secara berjenjang. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-001/J-A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana bagian C yang memuat tata cara pengajuan tuntutan pidana. Sebelum mengajukan tuntutan pidana, JPU kudu bikin rencana tuntutan.

Secara sederhana, dalam Rentut itu seorang JPU harus memaparkan rencana penuntutannya kepada atasannya secara berjenjang. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-001/J-A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana bagian C yang memuat tata cara pengajuan tuntutan pidana. Sebelum mengajukan tuntutan pidana, JPU kudu bikin rencana tuntutan.

7. Pledoi

Kita juga sering dengar istilah "pledoi" ya. Nah, ini maknanya, pembelaan. Sehabis jaksa penuntut umum beres bacakan surat tuntutannya maka giliran diberikan hak kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya buat mengajukan pembelaan (pledoi) (pasal 182 KUHAP).

Pembelaan (pledoi) bertujuan biar dapat putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun seenggaknya hukum dan pidana seringan-ringannya.

Nah, kalian bisa nambahkan istilah hukum yang muncul dalam sidang Ahok hari ini dan sebelumnya?

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya