Beberapa hari lalu, aktor Hollywood Leonardo DiCaprio ketahuan berkunjung Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, Minggu (27/3) lalu. Dari media sosial Leo dan seperti dilansir dari gunungleuser.or.id, ia dan kawan-kawan datang bertemu tiga Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dewasa yang tidak jauh dari kamp penelitian setempat. Selama dua jam di tempat itu, Leo juga mendengar suara rangkong serta spesies burung lainnya.
Nampaknya nggak ada masalah dengan melihat-lihat keanekaragaman hayati plus ngobrol dengan anak-anak di sekitar TNGL, namun belakangan, kunjungan yang dilakukan Leo bermasalah dalam hal imigrasi dan dipandang telah melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap perkebunan kelapa sawit di Aceh ketika melakukan kunjungannya tersebut. Oleh sebab itu, Leo terancam dideportasi dari Indonesia. Waduh!
“Kalau ada pernyataan yang mendiskreditkan pemerintah maupun kepentingan Indonesia, dia bisa dideportasi. Karena dia sedang berada di Indonesia, Imigrasi punya hak mendeportasinya,” ujar Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F Sompie kepada Republika di Jakarta, kemarin.
Menurut Ronny, proses deportasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Ditjen Imigrasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari pantauan Ditjen Imigrasi, keberadaan Leonardo DiCaprio selama berada di Indonesia telah menggunakan visa yang diajukan untuk kunjungan wisata.
“Sehingga kalau dia berada di Indonesia untuk keperluan lain, dengan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum maupun mengganggu kepentingan Indonesia, maka Imigrasi siap mendeportasi,” tegas Ronny lagi.