Yap, di tengahkuatnya penolakan dari masyarakat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap bersikeras memberlakukan jam masuk sekolah pukul 05.30 waktu setempat.
Baru beberapa hari diterapkan, pelajar di SMAN 1 Kota Kupang yang menjadi sekolah unggulan, tercatat 96,16 persen siswanya datang setelah jam 5 pagi alias terlambat.
Dikutip dariKompaspada kegiatan apel pagi di Rabu (1/3/2023) kemarin, seorang guru yang bertugas piket menyampaikan bahwa banyak siswa yang datang terlambat.
"Dari 496 siswa yang sudah hadir saat ini baru 19 orang,” ujarnya menggunakan pelantang suara.
Hal ini berarti sebanyak 477 siswa atau 96,16 persen siswa terlambat. Banyak siswa SMAN 1 berdomisili di sejumlah permukiman yang jauh dari lokasi sekolah mereka berada.
Sebelum pukul 05.00, satu per satu siswa diantar orangtua menggunakan kendaraan pribadi. Namun, ada beberapa murid perempuan yang mengendarai sepeda motor sendiri tanpa pengawalan.
Alhasil upacara apel pagi hari itu sepi peserta karena alasan terlambat siswa banyak ragamnya.
"Bapak saya sakit, ibu saya tidak bisa bawa motor. Adik saya masih kecil,” kata siswi SMAN 1 Kupang sambil sambil berlari ke lapangan upacara mengejar jam masuk sekolah.
Jarak rumahnya ke sekolah itu sekitar 5 kilometer. Ia melewati beberapa ruas jalan tanpa adanya penerangan.
Sepi tak hanya terjadi di lapangan upacara namun juga di jalan, padahal sekolah sudah siap memulai acara pukul 05.00 WITA, timKompasmelewati sejumlah ruas jalan utama di Kota Kupang.
Beberapa ruas yang ramai, seperti Jalan El Tari misalnya, namun dalam lima menit menunggu hanya dilewati tujuh kendaraan.
Pelaksana Harian Kepala SMAN 1 Kupang Sandi mengatakan, pemberlakuan jam masuk sekolah lebih pagi itu khusus untuk siswa kelas XII.
Jumlah siswa kelas XII di SMAN 1 Kupang sebanyak 496 orang. Rabu ini merupakan hari pertama kebijakan itu diberlakukan.
Menurut Sandi, sekolah hanya menjalankan kebijakan dari atasan, yakni Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Saat ditanya pandangannya, guru yang sudah lebih dari 30 tahun mengabdi itu enggan berkomentar lebih lanjut.
Di lain tempat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan, masukan dari berbagai pihak tetap diperhatikannya, namun sejauh ini, kebijakan itu tetap terus dijalankan.
Untuk sementara, kebijakan itu berlaku bagi sepuluh sekolah di Kota Kupang. Sekolah dimaksud, antara lain, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, SMKN 4, dan SMKN 5.
Menurut Linus, kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa. Setelah berlangsung satu bulan akan dipilih dua sekolah yang dianggap berhasil berdasarkan sejumlah indikator.
”Dua sekolah itu yang akan kita dorong untuk masuk dalam deretan 200 SMA/SMK terbaik nasional,” sebutnya seraya menargetkan efek baik daei aturan masuk sekolah jam 5 wita. (*)