HAI-Online.com- Kasus Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak DJP yang menjadi pelaku tindak penganiayaan ke putra petinggi GP Ansor, David Latumahina masih dalam proses hukum.
Meski demikian, ada banyak pihak ikut memberikan hukuman setimpal atas perbuatan kejinya tersebut.
Belum lama ini, Universitas Prasetiya Mulya mencabut status kemahasiswaan anak mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan (Jaksel), Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Libatkan Anak Pejabat Pajak: DJP Angkat Suara
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangannya, dilihat di Instagram Universitas Prasetiya Mulya @prasmul, pada Kamis (23/2/2023) kemarin.
Keputusan untuk mengeluarkan Mario Dandy dibuat usai pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memantau semua informasi terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan anak mantan Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kanwil Jaksel, Rafael Alun Trisambodo kepada putra petinggi GP Ansor, David.
Dari kasus ini, Universitas Prasetiya Mulya menyampaikan duka yang mendalam atas luka yang diderita David.
Tak hanya Mario, pacarnya Agnes Gracia Haryanto yang nerupakan warga SMA Tarakanita I Jakarta juga diangkat terlibat karena menjadi pemicu penganiayaan.
"Dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita I Jakarta menyatakan bahwa benar (Agnes Gracia) yang bersangkutan adalah siswi kelas X SMA Tarakanita I Jakarta," kata Kepala Sekolah SMA Tarakanita I Jakarta, Pauletta dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023) ini.
Paulleta menyebut pihaknya turut prihatin atas kejadian kekerasan yang dialami David. Dia menerangkan SMA Tarakanita I Jakarta tidak akan mentolerir setiap tindak kekerasan dan perundungan oleh peserta didik di dalam dan luar lingkungan sekolah.
SMA Tarakanita I Jakarta menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan polisi.
Baca Juga: Balik dari Belajar Kelompok, Pipi Pelajar SMK Terkena Anak Panah
Paulleta menyebut pihak sekolah telah memberi tindakan ke Agnes jika terbukti sebagai pihak yang memanas-manasi pelaku. Meski tak ada detail keterangn terbsrunsial status muridnya, tindakan tegas tersebut akan siap dilaksanakan untuk memberikan efek jera.
"Bahwa terhadap siswi bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang Perlindungan Anak," ucap Paulleta. (*)