Jangan FOMO! Selain Bisa Bisa kena Pidana, Ini Bahaya Main Judi Online

Jumat, 27 Januari 2023 | 13:05
SHUTTERSTOCK

Ilustrasi perjudian online.

HAI-ONLINE.COM –Saat ini, permainan slotaka judi online lagi marak-maraknya terjadi di kalangan remaja, khususnya anak sekolah dan mahasiswa.

Tergiur sama hasil yang instant dan perolehan uang yang lumayan banyak, alhasil banyak anak muda FOMO yang terjerumus sama bisnis nggak sehat ini.

Ngelihat dari perkembangannya, judi sendiri memang udah lama eksis, dan jadi penyakit masyarakat sejak dulu.

Seiring maraknya media elektronik dan transaksi online, judi juga akhirnya mulai muncul secara digital dengan kemudahan akses dan permainan yang sederhana.

Cuma bermodal sebuah smartphone dengan kartu identitas pribadi, industri judi online akhirnya banyak digandrungi dan jadi sebuah lingkaran yang nggak pernah berhenti.

Penanganan judi online sendiri sebenarnya telah diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE, bahwa pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat akses judi online, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 303 bis KUHP juga turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Dikutip dari Siaran Pers Kominfo (22/08/22), sejak tahun 2018, mereka telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.

Tapi sejauh ini, perjudian di ruang digital masih dirasa marak, dan bahkan menjamur di mana-mana hingga masuk ke dalam kalangan remaja.

Hal ini tentunya menjadi sebuah ironi dan juga keresahan di masyarakat, apalagi orangtua.

Bukan cuma bisa terjerat pidana Undang-Undang, para pemain judi juga bisa mendapatkan dampak lain yang fatal, salah satunya secara psikologis.

HAI udah ngerangkum 5 bahaya dari perjudian online, yang dikutip dari hasil seminar BEM ITS bersama dengan Dit Reskrimsus Polda Jatim, Wiwit Widiyanto (03/12/22), yang diunggah secara resmi lewat artikelITS News.

Baca Juga: Mengandung Perjudian, Ini Daftar 15 Game yang Diblokir Kominfo

Kecanduan

Judi online jelas menyebabkan kecanduan buat para penggunanya, apalagi ketika mereka udah ngerasain ‘mudahnya’ jalan instant tersebut.

Hal ini bisa terjadi, sebab ketika seseorang mendapatkan kemenangan dalam game judi dan akhirnya punya keuntungan material dari sana, maka orang tersebut akan terus menerus ingin memainkannya supaya mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Tingkat ekonomi menurun

Lebih lanjut, Wiwit juga bilang kalau seorang pejudi yang udah kecanduan bakalan selalu dihantui sama rasa kekalahan, karena kemungkinan menang dalam sebuah permainan judi bisa dibilang sangat kecil.

Menurut Wiwit, itulah yang bikin mereka terus membakar uang sampai akhirnya menguras harta pribadi.

Hal tersebut kayak sebuah lingkaran setan yang nggak ada ujungnya, karena setelahnya, pejudi bakal melakukan berbagai cara supaya bisa bermain kembali.

Meningkatnya kriminalitas

Masih berhubungan sama tingkat ekonomi yang menurun akibat mendapat kekalahan di permainan, judi online juga bikin kriminalitas jadi semakin meningkat.

Hal itu jelas disebabkan akibat pecandu terus menerus kalah dalam permainan, yang berarti harta mereka akan semakin terkuras, atau bahkan habis.

Ketika akhirnya udah nggak punya property lagi, bakal muncul sebuah hasrat buat menghalalkan segala cara, termasuk mencuri dan merampok, supaya mereka bisa terus bermain judi.

“Ada yang mencari pinjaman uang hingga tindakan kriminal seperti mencuri,” tutur Wiwit.

Kesehatan mental terganggu

Selain kecanduan, judi online juga bisa menurunkan kesehatan mental, salah satunya muncul depresi pada para pemain.

Mereka yang telah ada di titik ini bakalan menjadi lebih emotional dan stress akibat kekalahan yang mereka alami dalam game.

Dikutip dari artikel Halodoc yang ditulis sama dr. Rizal Fadli, kondisi ini bakal cenderung meningkat ketika seseorang secara konsisten berjudi lebih dari yang seharusnya, dan terus mengalami kerugian finansial.

Pencurian data

Nggak berhenti di sana, pejudi online juga tentunya bisa jadi korban pencurian data.

Wiwit ngejelasin kalau data diri yang diserahkan saat mendaftar judi online beresiko buat dijual dan disebarluaskan sama pelaku.

Apalagi, dilihat dari isu penjualan data yang lagi marak akhir-akhir ini, bisa aja pengguna judi online jadi salah satu korbannya selama ini.

“Hal ini jelas ilegal dan menjerumuskan ke masalah lain,” pungkas Wiwit.

Kalau problem-nya udah sampai sini, kayak yang dibilang sama Wiwit sebelumnya, selain ilegal, hal ini jelas jadi sebuah masalah baru yang lebih kompleks.

Karena, ketika hal tersebut udah menyangkut sama data-data pribadi, nggak ada yang bisa menjamin tentang hal apa yang bakal terjadi di kemudian hari.

Maka dari itu, lo harus lebih aware sama dampak tentang perjudian online ini, baik buat sekarang maupun di masa mendatang.

Baca Juga: Marak Tren Jasa Sewa Pacar, Dosen UM SUrabaya: Waspada Pencurian Data Pribadi!

Tag

Editor : Alvin Bahar