Yap, pemberian vaksin dosis keempat inisudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari Kompas pada Sabtu (21/1/2023) kemarin mengatakan, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis penguat kedua untuk masyarakat umum sesuai dengan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Pemberian tersebut sekaligus juga menjadi upaya antisipasi adanya varian baru serta mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada 2023.
"Untuk pelaksanaannya, sementara tetap perlu menunggu jadwal yang ada di (aplikasi) Peduli Lindungi. Saat ini masih dalam proses penyesuaian di Peduli Lindungi,” katanya.
Sosialisasi telah dilakukan kepada semua pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Pemberian vaksin Covid-19 dosis penguat kedua bagi masyarakat umum ini bisa dilakukan mulai 24 Januari 2023.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 380 Tahun 2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanganan Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan, stok vaksin Covid-19 untuk masyarakat dipastikan aman.
Untuk saat ini, jenis vaksin yang tersedia untuk vaksin Covid-19 dosis penguat kedua untuk masyarakat umum ialah Indovac, Inavac, Pfizer, dan Zifivax.
Sementara di beberapa daerah tercatat masih tersedia beberapa jenis vaksin lain, seperti Janssen dan Sinopharm.
Maxi menuturkan, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis penguat kedua diberikan bagi masyarakat umum dengan jarak atau interval enam bulan sejak vaksinasi dosis penguat pertama diberikan.
"Vaksin Covid-19 dosisboosterkedua bagi masyarakat umum akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19” ucapnya lagi. (*)