Mengenal Aturan 'Dispensasi Menikah' yang Ramai Diminta Pelajar Karena Hamil di Luar Nikah

Minggu, 15 Januari 2023 | 08:00

Mengenal Aturan 'Dispensasi Menikah' yang Ramai Diminta Pelajar Karena Hamil di Luar Nikah

HAI-Online.com- Berawal dariseorang cewek muda yang hamil ketahuan sedang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama di Ponorogo, Jawa Timur.

Cewek ini berstatus pelajar dan ternyata pada pekan pertama di Januari 2023 terdapat7 orang pelajar SMP lainnya yang juga diketahui hamil bahkan ada yang sudah melahirkan.
Mundur ke tahun 2022, ternyata lebih mengejutkan lagi, jumlahpelajar SMP dan SMA yang hamil di luar nikah mencapai 191 orang, sehingga total ada 266 pelajar hamil dan kini mengajukan hal yang sama 'dispensasi nikah'.
Baca Juga: Joger dan Dagadu, Kaos Humor Favorit Remaja 90an. Gimana Nasibnya Sekarang?
Gara-gara kasus tersebut viral, banyak pertanyaan seputar apa itu "Dispensasi Nikah" yang dimohonkan pelajar?
Jika menilik aturan, di dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan, telah disebutkan bahwa minimal usia menikah adalah 19 tahun. Namun, kalo usia pemohon kurang, maka harus mendapatkan putusan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Lantas, apa sih penjabaran "Dispensasi Menikah" itu?
Jadi, aturan hukum mengenai dispensasi menikah hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan mendesak, dalam artian jika solusi satu-satunya adalah menikah, maka cara ini dicapai.

Seperti yang diketahui bahwa menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, sementara di bawah usia tersebut dianggap belum matang. Terutama dalam hal kematangan mental berkeluarga.

Banyak isu negatif di masyarakat yang penyebabnya adalah pernikahan dini, namun hal itu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pernikahan di bawah usia tersebut.

Menyadari bahwa ada kondisi khusus yang bisa saja dialami oleh calon pengantin,maka dibuatlah aturan dispensasi menikah dengan ketentuan semua syarat terpenuhi.

Dispensasi menikah memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, di mana dalam aturan ini tercantum persyaratan yang harus dipenuhi secara lengkap oleh calon pengantin.

Diberlakukannya persyaratan yang detail dan mengikat juga diharapkan dapat mencegah adanya manipulasi pengajuan. Bisa saja pihak pengaju membohongi pengadilan untuk kepentingannya, padahal jelas pernikahan dini tidak dianjurkan.

Baca Juga: Pasangan Belum Nikah Dilarang Check In Hotel? Ini Penjelasan Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP

Maka dari itu, pada proses cara mengajukan dispensasi nikah hakim bakal mengadakan sidang. Sidang yang dimaksud adalah berupa obrolan dan memastikan kedua belah pihak benar-benar menjalani pernikahan atas kesadarannya.

Syarat Dispensasi Nikah

Berdasarkan laman resmi Menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi pemohon untuk mengajukan dispensasi nikah. Salah satunya adalah surat penolakan dari KUA.

Selain itu, permohonan dispensasi nikah pun membutuhkan biaya pendaftaran Rp 30 ribu. Belum termasuk, biaya-biaya pendukung lainnya, seperti biaya proses (ATK), materai hingga PNBP.

"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. Termasuk 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," ujarHumas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Fariedpada Selas (10/1/2023) lalu.

Perlu diketahui, adanya Dispensasi Menikah dari Pengadilan Agama tidak menjadikan siswi berstatus pelajar berhenti sekolah.

Dikutip dari KompasTV, sekitar 106 pemohon Dispensasi Menikah disarankan untuk tetap melanjutkan sekolah, karena stastusnya yang masih pelajar SMP atau usia 15 tahun.

Jika sudah selesai melahirkan, maka mirip di film drakor "Blues" siswi melanjutkan sekolah mereka meski kehidupan jadi akan sangat berat karena nggak cuma mengurus PR tapi juga anak. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya