Berlakukan Omnibus Law, TikTok Resmi Dilarang untuk Dipakai Pejabat Amerika Serikat

Rabu, 28 Desember 2022 | 06:00
FayermEyer

Aplikasi TikTok Resmi Dilarang untuk Dipakai Pejabat Amerika Serikat

HAI-Online.com -Kantor pengurus Kongres Amerika Serikat padahari Selasa, (27/12/2022) mengumumkan kepada seluruh anggota parlemen dan staf Kongres bahwa aplikasi video populer China, TikTok, resmi dilarang dari semua perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat.
Hal ini meniru undang-undang yang bakal segera berlaku, yang melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah Amerika Serikat.
AplikasiTikTok dianggap "berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan," kata Kepala Pejabat Administrasi Kongres, dikutip dariStraits Times, Rabu(28/12/2022) pagi ini.
Baca Juga: TikTok Dilarang Trump, Tapi Remaja Ini Ngeyel dan Pengen Akses, Begini Caranya
Dalam pesan yang dikirim ke semua anggota kongres dan staf, appa TikTokharus segera dihapus dari semua perangkat yang dikelola oleh DPR.
Aturanbaru tersebut mengikuti serangkaian langkah oleh pemerintah negara bagian AS yang melarang aplikasi TikTok dari perangkat pemerintah. Aplikasi tersebut, kini dimiliki dan dikembangkanByteDance Ltd yang berbasis di Beijing, China.
Adanya larangan TikTok di negara Amerika Serikat menggenapkan daftar negara yang ikut memblokit aplikasi hiburan tersebut.
Selain Amrik, pada Minggu (25/12) lalu, ada 19 negara bagian lain setidaknya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola negara merek karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk melacak orang Amerika dan menyensor konten.
Jika menilik padaRUU omnibus senilai US$1,66 triliunyang disahkan pada minggu lalu untuk mendanai pemerintah AS hingga 30 September 2023, isinya mencakup ketentuan untuk melarang aplikasi tersebut pada perangkat yang dikelola pemerintah federal, dan akan mulai berlaku setelah Presiden Joe Biden menandatangani RUUtersebut menjadi undang-undang.
Baca Juga: 3 Penemuan Dunia yang Mengubah Sejarah dan Bikin Lo Geleng-geleng Kepala
“Dengan pengesahan Omnibus yang melarang TikTok pada perangkat cabang eksekutif, CAO bekerja dengan Komite Administrasi DPR untuk menerapkan kebijakan serupa untuk DPR,” kata juru bicara Kepala Pejabat Administrasi, dikutip dari laporan KompasTV, Rabu pagi.
Pesan kepada staf mengatakan siapa pun yang memiliki TikTok di perangkat mereka akan dihubungi untuk menghapusnya, dan pengunduhan aplikasi di masa mendatang dilarang.
Sementara itu, pihak TikTok belum segera menanggapi permintaan komentar tentang aturan baru tersebut.
Anggota parlemen AS telah mengajukan proposal untuk menerapkan larangan aplikasi secara nasional. (*)
HAI-Online.com-

Editor : Al Sobry