Gapura 'Selamat Datang Dikota Bandung' Nggak Sesuai EYD, Pemkot Bandung: Bukan Wewenang Kami

Rabu, 21 Desember 2022 | 13:45
Twitter @fauzanalrasyid

Gapura

HAI-ONLINE.COM – Sebuah unggahan Twitter menunjukkan foto gapura yang bertuliskan “Selamat Datang Dikota Bandung” viral di Twitter mulai Sabtu (17/12) kemarin.

Merasa ada yang janggal? Ya, penulisan “Dikota” nggak sesuai dengan EYD dan kaidah bahasa Indonesia yang harus memisahkan ‘di’ dengan preposisi.

"Kenapa 'dikota' sih," tulis akun@fauzanalrasyid pada Sabtu (17/12/2022).

Bahkan ternyata dua tahun lalu seorang netizen juga menyoroti kesalahan ejaan di gapura yang sama.

Baca Juga: 5 Kota Pelajar Terbaik se-Asia Tenggara 2023, Bandung Jadi Salah Satunya Euy!

Penjelasan Pemkot Bandung

Kepala Keterbukaan Informasi Publik Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi membenarkan adanya gapura dengan tulisan "Selamat Datang Dikota Bandung" tersebut.

Gapura tersebut berlokasi di Jalan Tol Pasteur, Kota Bandung. Namun perihal kesalahan penulisan ini, pihaknya berdalih bahwa ini bukan wewenang Pemkot Bandung melakukan koreksi atau perbaikan.

Karena itu, pihaknya tidak memiliki wewenang atas gapura tersebut, termasuk mengganti tulisan.

"Itu bukan wewenang kami, tapi Jasa Marga," kata Yusuf dikutip dari Kompas.com.

PT Jasa Marga Tbk merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.

Penggunaan yang benar

Dalam gapura ini, maka penggunaan ‘di’ yang tepat digunakan adalah dipisah. Kota Bandung merujuk pada sebuah tempat.

Sementara itu, penggunaan ‘di’ yang digabung adalah ketika berkedudukan sebagai prefiks yang merupakan imbuhan kata kerja, contohnya ‘diduduki’, ‘diikuti’, dan ‘dimakan’.

(*)

Tag

Editor : Alvin Bahar