HAI-ONLINE.COM – Beberapa waktu lalu beredar unggahan yang rame soal tulian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercetak terbalik di kartunya.
Awalnya, twit ini diunggah oleh akun @bazkoro di Twitter pada Senin (26/9/2022) lalu.
"@kring_pajak min mau nanya kartu npwp saya kok ada tulisan dmdu? Itu apa ya?" tanya pemilik akun.
Aduan online tersebut langsung ditanggapi oleh akun resmi Kring Pajak dan menegaskan kalo tulisannya terbalik.
Baca Juga: Siap-siap, Koleksi NFT Kabarnya Wajib Dicatat di SPT Tahunan Lho
"Tulisan dalam gambar tersebut bukan "dmdu" tetapi "npwp" (posisinya terbalik). Bisa dijelaskan lebih lanjut permasalahan/kendala yang Kakak alami terkait tulisan dalam gambar dimaksud?" tulis akun Kring Pajak.
Setelah cuitan ini mencuat, pada Selasa (27/9/2022), warganet lain juga mengadukan hal yang serupa.
"Min, maap bgt tp punya aku beneran kebalik," ungkapnya yang juga berkomentar di unggahan Kring Pajak itu.
Hingga Rabu (28/9/2022), twit itu telah dikomentari oleh lebih dari 250 akun, dibagikan kepada 2.268 pengguna, dan disukai oleh lebih dari 3.000 warganet.
Menanggapi twit viral tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmadrin Noor menjelaskan bahwa tulisan NPWP di kartu pajak yang tercetak terbalik itu adalah kesalahan dalam proses cetak.
“Kami sampaikan bahwa telah terjadi kesalahan pemasangan blangko kartu NPWP saat proses pencetakaan sehingga mengakibatkan hasil cetakan terbalik," terangnya kepada Kompas.com.
Kemudian Neilmadrin menambahkan kalo pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) udah melakuan pencetakan ulang dan ia juga mengklaim bahwa KPP udah mengirim kartu yang baru untuk Wajib Pajak yang mengalami kendala pencetakan terbalik.
(*)