HAI-ONLINE.COM -Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) resmi nama dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SBMPTN diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
Selain nama, sistem seleksi kali ini bukan lagi ranah LTMPT namun oleh BP3.
Pergantian ini, sesuai dengan Permendikbudristek No. 48 tahun 2022. Bahkan akun resmi informasi seleksi masuk PTN pun, kini diarahkan ke laman resmi @snpmb_bp3.
Dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru dibagi ke dalam 3 jalur,
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Seleksi secara mandiri oleh PTN
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023 memiliki sejumlah komponen penilaian, yakni:
1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat:
- Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung
- Prestasi atau Portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Baca Juga: Tampung 72 Persen Mahasiswa, Ternyata Cuma 10 Persen Perguruan Tinggi Swasta yang Dinyatakan Sehat
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
Untuk daya tampung SNBT, minimal kuotanya sebesar 40 persen untuk setiap prodi PTN selain PTN Badan Hukum (PTN-BH). Kuota pada PTN-BH ditetapkan minimal 30 persen bagi setiap prodi.
Pada SNBT, siswa akan mengikuti Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah. Tes skolastik akan mengukur kemampuan siswa berdasarkan antara lain:
- Potensi kognitif.
- Penalaran matematika.
- Literasi dalam bahasa Indonesia.
- Literasi dalam bahasa Inggris.
Pada skema baru, seleksi jalur mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial.
Ada empat hal yang mesti diumumkan PTN sebelum menggelar jalur mandiri yang telah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim seperti berikut ini:
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas:
- Tes secara mandiri.
- Kerja sama tes melalui konsorsium Perguruan Tinggi
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
(*)