Remaja 17 Tahun Main Instagram untuk Beli, Bikin dan Jual Lagi Narkoba...

Kamis, 22 September 2022 | 08:05

Tembakau Sintetis

HAI-Online.com- Bukan untuk bermedia sosial, remaja 17 tahun di Kota Cilegon, Banten membaur di dunia maya untuk melakukan transaksi membeli, membuat, dan menjual lagi barang haram narkoba.

Yap, penjahat ini sering mengulang kesalahannya dengan bertransaksi secara online melalui Instragram. Karena tidak kapok, polisi juga kali ini menangkap pelaku dengan menyamar lagi sebagai pembeli di akun jualannya.
Alhasil,Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap remaja tersebut di kontrakannya di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Kamis (15/9/2022) malam.
Baca Juga: Aneh tapi Nyata, Tawuran Remaja Bawa-Bawa Buaya 1 Meter, Apa Maksudnya?
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 17,30 gram sabu, 141,33 gram daun ganja, 378,82 gram batang ganja, 39,41 gram tembakau sintetis atau gorila, serta 99,29 gram bahan pembuatan tembakau gorila dan alat pembuatnya, yakni gelas ukur,alkohol, aseton, metanol, serta kompor listrik di dalam lemari pakaiannya.
Dijelaskan polisi, remaja ini membeli sabu dari EN yang tinggal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Ganja didapatkannya dari akun Instargam @Hollychild.us dan tembakau gorila dari akun Instargam @Speedbunny.Id.
"Sudah dua kali ditangkap. Kali ini beraksi lagi. (Beli) sabu didapat dari EN di Jakarta status masih buron. Kalau ganja dan tembakau gorila dibeli dari Instagram. Jualnya juga dari Instagram,” ucap Wakil Diresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Nico Setiawan, Rabu (21/9/2022).
Remaja yang dimaksudketahuan mengedarkan ketiga jenis narkoba sintetis itu di wilayah penjualannya yaitu Cilegon hingga Serang lewat akun Instagram @Papigeng miliknya. Mula-mula narkoba dipajang di Instagramstoryuntuk memancing pembeli.
Lalu, mereka yang minat membeli lantas dipandudalam chatDM untuk membayar di muka sebelum mengambil narkoba sesuai dengan pesanan di tempat aman. Tempat tersebut ditentukan pelaku dengan mengirimkan lokasi dan foto untuk memudahkan pengambilan narkoba.
"Motifnya mendapatkan uang. Masih ditelusuri, pelaku didampingi Balai Pemasyarakat Serang,” kata Nico lagi.
Baca Juga: Mulai Madara Sampe Kiba, Funko Pop Rilis Koleksi Action Figure Naruto!
Atas kejahatan berulang itu, pelaku terancam dipenjara 6 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Terkait banyaknya transaksi narkoba secara daring, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) saat itu, Inspektur Jenderal Heru Winarko, mengklaim transaksi narkoba secara daring telah dipantau tim BNN bekerjasama dengan Polri dan melibatkan bidang siber untuk menangkap aksi mencurigakan. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya