Miris, Merekam dalam Bioskop, Film Mencuri Raden Saleh Dibajak 7 Website Ilegal

Kamis, 22 September 2022 | 07:00
Kompas.com

Miris, Merekam dalam Bioskop, Film Mencuri Raden Saleh Dibajak 7 Website Ilegal

HAI-Online.com -Sejumlah oknum penonton bioskop masih berani secara diam-diam merekam tayangan dan membagikannya ke orang lain.
Hal ini kejadian di film Mencuri Raden Saleh, dimana hasil rekaman (bajakan) film disebarluaskan secara tidak resmi.
Atas kasus ini,produser film Mencuri Raden Saleh mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (21/9/2022) kemarin.
Kedatangan mereka antara lain untuk melaporkan sejumlahwebsiteyang menayangkan film Mencuri Raden Saleh secara tidak sah alias ilegal.
Baca Juga: Mencuri Raden Saleh Siap Tayang di Bioskop Malaysia Mulai Besok
"Kami datang ke sini karena ada pembajakan film, dan beberapa website kami laporkan terkait dengan film Mencuri Raden Saleh," kata Muhammad dikutip HAI dari Kompas.com, Rabu.

"Pembajakannya itu yang bikin miris adalah (hasilnya) ada yang dari rekaman langsung dalam bioskop. Makanya hari ini kami lakukan pelaporan," lanjutnya lagi.

Berdasarkan laporan kasus tersbeut, tercatat ada tujuh website yang menyediakan film Mencuri Raden Saleh secara ilegal. Tak menutup kemungkinan jumlahnya masih akan terus bertambah.Pihak rumah produksi Visinema Pictures mengaku mengalami kerugian yang besar secara materi. Pasalnya sejak awal ditayangkan film Mencuri Raden Saleh sudah dibajak oleh situs berbagi film gratis.
Laporan polisi itu sendiri tertanggal 21 september 2022 atas nama Putro Mas Gunawan. Sementara, terlapor tertulis dalam lidik.
Putro Mas Gunawan selaku distribution manager Visinema Pictures memastikan tujuh web yang dilaporkannya betul-betul terlibat kasus pembajakan filmnya.
"Kurang lebih baru tujuh website, salah satunya Rebahin. Mencuri Raden Saleh kan tayang 25 Agustus 2022, kebetulan kita baru dapat informasinya sekitar 7 September 2022," ucap Putro menambahkan.Atas kasus ini, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-undang Hak Cipta dan Undang-undang ITE. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya