"Kepolisian bekerja sama dengan pihak sekolah untuk melarang dan mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam mengikuti aksi unjuk rasa kenaikan harga BBM.
"Pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak kemerdekaan berpendapat," demikian isi pernyataan siaran pers kiriman Pelajar Seluruh Indonesia, dikutip HAI dari Kompas.com kemarin.
Baca Juga: Disebut Baru Dua Kali Vaksin Gara-gara Bjorka, Luhut Pandjaitan: Saya Sudah Vaksin 4 Kali!
"Aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tidak terkecuali pelajar. Hal ini jelas dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)," tegas mereka.
Mereka juga menyampaikan sejumlah upaya sekolah-sekolah untuk memastikan para siswa tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Misalnya disebutkan, sekolah meminta siswa melakukan presensi dengan swafoto hingga orangtua diminta menjemput siswa sepulang sekolah.
Selain itu, disebutkan juga, siswa yang mengikuti unjuk rasa terancam sanksi tegas berupa pencabutan KIP dan KJP hingga dikeluarkan dari sekolah.
"Beragam sanksi akan dijatuhkan bagi pelajar yang kedapatan melakukan unjuk rasa. Mulai dari ancaman akan ditindak secara tegas, pemanggilan orang tua, pencabutan kartu KIP dan KJP, hingga dikeluarkan dari sekolah," tulis mereka.
"Tidak jelas juga bagaimana pembuktian dan mekanisme penjatuhan sanksi bagi pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa," lanjut mereka.
Lebih lanjut, Blok Politik Pelajar, LBH Jakarta dan Pelajar Seluruh Indonesia mendesak pemerintah terkait untuk mencabut imbauan pelanggaran tersebut.
"Mendesak Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi RI untuk mencabut segala bentuk himbauan pelanggaran yang dilakukan Kepolisian, Suku Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah terkait larangan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa," tuntut mereka
Mereka juga meminta, pemerintah untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan pelajar dalam berpendapat.
Baca Juga: Jadi Korban Pencurian Data, Erick Thohir Ajak Hacker Lokal Lindungi Negara
"Mendesak juga agar turut serta mendukung dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak dalam penyampaian berpendapat di muka umum dalam hal ini pelajar di DKI Jakarta dan kota namun tidak terbatas kepada seluruh pelajar di DKI Jakarta," pungkas mereka. (*)