Setelah Terdaftar PSE, Bisa Nggak Ya Kominfo Intip Isi Chat Whatsapp Kita?

Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:17

WA

HAI-Online.com- Sempat heboh, ketakutan warganet soal akan ketahuannya isi percakapan di Whatsapp bakal bisa diintip pihak Kominfo setelah pihak aplikasi mendaftarkan PSE.

Nah, menyoal keributan ini,Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan telah memberikan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Lulus dengan IPK 3,99, Michael Agung Nugroho Bagikan Tips Memaksimalkan Waktu
Semuel bilang, sebagian besar aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp dan Telegram sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption).

Dengan sistem tersebut, memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak mana pun, termasuk WhatsAppsendiri.

"Terenkripsi jadi tidak bisa lihat," kata Semuel atau Sammy dikutip HAI dari KompasTV pekan lalu.

Menurut Semmy, akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang, dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan.

Dengan demikian, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas.

"Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang(yang berwenang) untuk minta data," jelas Semmy.

Baca Juga: Kecewa Pemblokiran Situs Game, Sekumpulan Pemuda Buang Air Kencing di Gedung Kemkominfo

Ia menambahkan, untuk melakukan negosiasi data apa saja yang diperlukan dalam penyelidikan, nantinya platform digital yang dimintai data dapat menyodorkan perwakilan sebagai narahubung.

Sebelumnya, muncul kekhawatiranaturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE LingkupPrivat akan mencederai privasi.

Salah satunya adalah Pasal 36 yang berbunyi: "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat".

Pasal ini dianggap bermasalah lantaran memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna dari platform atau PSE.

Beberapa waktu sebelumnya, Semmy juga pernah menjelaskan bahwa mekanisme permintaan data untuk penegakan hukum, juga berlaku di banyak negara, bukan cuma di Indonesia.

Menurut Semmy, regulasi ini dibutuhkan untuk mencegah kejahatan sistematis dari PSE Lingkup privat.

"Bagaimana kalau kejahatan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri? Seperti kasus Binomo dan robot trading DNR Pro, misalnya. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya karena mereka secara sistem melakukan kejahatan," kata Semmy lagi.

Dia pun memberi contoh skenario kasus lainnya. Misalnya, ada aplikasifintechmelakukan kejahatan dengan menilap uang pengguna/ nasabah. Di sinilah, aturan mengintip isi chat dapat lakukan. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya