Viral Hashtag #BlokirKominfo, Teguh Aprianto: Jadi Aturan Baru Ini Untuk Siapa?

Sabtu, 30 Juli 2022 | 17:29
Twitter/secgron

Menurut Teguh Aprianto, kebijakan Kominfo nggak melibatkan masyarakat umum.

HAI-ONLINE.COM -Para pengguna platform Twitter ramai-ramai mengungkapkan pendapatnya terkait tindakan pemblokiran platform digital yang dilakukanKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penggunaan hashtag #BlokirKominfo kemudian ramai digunakan netizen Twitter dan menjadi trending topic hingga hari Sabtu (30/7) ini.

Salah satu konsultan dan praktisi keamanan siber, Teguh Aprianto,punya tanggapan menarik terkaitkebijakan yang dilakukan oleh Kominfo.

"Sejak awal masyarakat sama sekali nggak pernah dilibatkan, lalu ketika ada teman-teman dari koalisi mengirimkan surat untuk membuka ruang dialog, mereka menutup pintu," tulis Teguh dalam salah satu cuitan di Twitter-nya.

Baca Juga: Platform Google, Facebook, WhatsApp, dan Instagram Terancam Diblokir Kominfo!

Menurutnya, kebijakan yang dibuat Kominfo nggak membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat umum.

Salah satunya terkait pemblokiran berbagai platform digital karena nggak melakukan pendaftaranPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Jadi sebenarnya aturan baru ini untuk siapa? Masyarakat atau cuma kepentingan pemerintah untuk merepresi kita?" imbuhnya.

Baru-baru ini Kominfo melakukan pemblokiran terhadap sejumlah platform digital sepertiEpic Games(platform distribusi game),Steam(platform distribusi game),Dota(game),Counter Strike(game), Origin (EA), Yahoo, dan PayPal.

Baca Juga: Bye Industri E-Sports Indonesia! Banyak Situs Game Diblokir Kominfo

Terkait hal ini, Teguh Apriantojuga memberikantanggapannya terhadap pemblokiran platform Steam yang dilakukan Kominfo.

"Beli game di Steam udah dipajakin sama negara ini sejak 2 tahun lalu. Sekarang mau mainin game yang udah dibeli dan dipajakin itu ga bisa karena Steam udah diblokir sama@kemkominfo. Terus apa gunanya kita bayar pajak? #BlokirKominfo," tulis pemilik akun @secgron.

(Arlingga Hari Nugroho)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya