HAI-ONLINE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mendesak Google, Facebook, WhatsApp, hingga Instagram untuk segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Resiko jika tidak mendaftar dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, aplikasi-aplikasi ini terancam diblokir oleh Kominfo.
Dilansir dari Kompas.com, kebijakan PSE Lingkup Privat tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga: Gen Z Lebih Suka Nyari Informasi di TikTok ketimbang Google
Kebijakan ini merujuk Pasal 1 angka 6, PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan sistem elektronik.
Sebelumnya, pada pemberitaan lain di bulan Juni lalu dijelaskan kalau batas waktu pendaftaran PSE adalah 20 Juli 2022.
Nah platform digital yang beroperasi di Indonesia dan nggak daftarin diri dalam kurun waktu tersebut, maka terancam akan diblokir, guys!
Baca Juga: Tutup 24.000 Aplikasi Pemerintah, Kominfo Siapkan Super App Untuk Layanan Publik Lebih Efisien
Menurut pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan kalau kewajiban pendaftaran ini sebenarnya merupakan salah satu cara untuk mengontrol aplikasi yang merugikan.
"Adanya PSE ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia," kata Alfons dikutip dari Kompas.com, Senin (18/7) lalu.
(Arlingga Hari Nugroho)