Heboh Soal Rebutan Daftarin Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Bisa Batal Kalo Masyarakat Tak Setuju

Senin, 25 Juli 2022 | 08:10

Rebutan Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Bisa Batal Kalo Masyarakat Tak Setuju

HAI-Online.com- Hebohnya dua pihak yang tengah merebutkan merekuntuk "Citayam Fashion Week" yang diduga untuk dijadikan ladang bisnis dan acara kelas atas membuat fenomena tempat nongkrong fan adu outfit ini jadi semakin ramai dibicarakan masyarakat.

Faktanya, memang ada dia pihak yang mendaftarkan hak cipta nama CFW dalam laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan).
Nah,dua pihak tersebut yakni Tiger Wong Entertainment milik pasangan artis Baim Wong- Paula VerhoevendanIndigo Aditya Nugroho yang saling mendaftarkan merek tersebut dengan logo masing-masing.
Baca Juga: Rela Pinjam Outfit Teman, Remaja Citayam Fashion Week Mejeng di SCBD untuk Diajak Ngonten, Bayarannya Bisa Rp 1 Juta Sehari
Menanggapi hal ini, Kemenkumham menjelaskan bahwa tidak semudah itu Ferguso akan bisa mendapatkan HAKI-nya. Pasalnya, terdapat proses yang lama terkait pendaftaran suatu merek.
Selain itu terdapat juga beberapa aspek seperti persyaratan yang harus terpenuhi oleh pihak pengaju merek.
"Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama,tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek," tuturKoordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma Marianadikutip dariKompas.com,Minggu (24/7/2022).
Soal rebutan CFW ini juga, Irma menjelaskan bisa daja keduanya malah tidak mendapatkan hak merek yang diinginkan.
"Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya nggak dapat. Itu tergantung hasil pemeriksaan," tegasnya lagi.
Kemenkumhammenyatakan akan mengumumkan hasil permohonan merek akan diberikan pada pemohon atau tidak dalam dua bulan.
Baca Juga: Duh Belom Mulai Tanding! Pagar Tribun Stadion JIS Jebol, The Jakmania Pertanyakan Keamanan Penonton
Ditambahkan Irma, pihaknya akan melakukan pemeriksaan formalitas terlebih dulu terhadap suatu merek.Jika dalam pengumuman tak ada yang keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja.
Jika merek tersebut akhirnya disetujui maka akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.
"Tapi kalo ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," pungkasnya. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya