Rektor Unnes Pastikan UKT Nggak Bakal Naik, Justru Bakal Diberi Keringanan!

Selasa, 12 Juli 2022 | 11:00
Dok. Laman Unnes

Potret Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman MHum.

HAI-Online.com - Nominal UKT tiap golongan setiap perguruan tinggi beragam, dan angkanya seringkali bertambah setiap tahunnya, namun, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Dr Fathur Rokhman MHum pastikan besaran UKT-nya nggak bakal naik.

Hal tersebut disampaikan Prof Fathur saat memimpin rapat pimpinan di gedung Rektorat Unnes.

“Terkait dengan besar UKT di Unnes, saya pastikan tidak ada kenaikan. Sejak 2017 sampai sekarang kategori UKT di Unnes tetap,” jelasnya dilansir dari laman Unnes, Senin (11/7/2022).

Ia mengungkapkan, penentuan besaran UKT bagi mahasiswa sudah tertulis dalam Peraturan Rektor Unnes nomor 34 tahun 2017 tentang penetapan ulang uang kuliah tunggal mahasiswa Unnes.

Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

“Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dapat melakukan penetapan pemberlakuan UKT mahasiswa. Karena dalam penentuan UKT, perlu adanya penetapan ulang bagi mereka yang terdapat perubahan situasi dan kondisi penanggung biaya kuliah,” terangnya.

Baca Juga: Lagi, Tiga Mahasiswa Unnes Sumbang Medali di SEA Games Vietnam! Kali ini dari Cabor Wushu Sanda

Prof Fathur menyebut kalau UKT di Unnes sudah bertahun-tahun nggak pernah naik, namun Unnes berikan keringanan yang bisa dibayarkan secara bertahap.

“Sudah bertahun-tahun UKT di Unnes tidak pernah naik, justru ada penetapan ulang bagi orang tua mahasiswa yang sedang mengalami perubahan situasi dan kondisi ekonomi,” jelasnya.

UKT terendah Unnes diketahui seperti berikut:

Golongan I : Rp500.000

Golongan II : Rp1.000.000

Golongan III : Rp2.500.000

Golongan IV : Rp3.200.000

Dan tertinggi sebesar Rp8.250.000

Prof Fathur menjelaskan, kalau penentuan UKT ini berdasarkan data pokok yang diisi mahasiswa dan hasil verifikasi sekaligus cek kondisi fisik langsung terhadap ekonomi orang tua yang bersangkutan.

“Berdasarkan isian data pokok, tim melakukan verifikasi data dan cek langsung untuk memastikan kebenaran isian data pokok untuk melakukan penetapan UKT,” pungkasnya. (*)

Tag

Editor : Al Sobry