HAI-Online.com – Bagi calon mahasiswa, biaya pendidikan atau biasa disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT)jadi salah satu pertimbangan dalam memilih kampus.
Nah, kabar baiknya, salah satuperguruan tinggi favorit di Indonesia, Insititut TeknologiBandung (ITB)ngasihkesempatan bagi calon mahasiswa yang yang memerlukan keringanan atas biaya UKT.
ITB memiliki skema keringanan UKT melalui "Permohonan Beasiswa SNMPTN dan SBMPTN".
Melansir laman Admission ITB, calon mahasiswa yang memerlukan keringanan atas biaya UKT 5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB.
Baca Juga: Acer x NatGeo Luncurkan Laptop Daur Ulang #SayangBumi
Berikut rincianbesaran biaya UKT di ITB:
UKT ITB Jalur SNMPTN dan SBMPTN
Selain Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM):
- UKT 1: Rp 0
- UKT 2: Rp 1 juta
- UKT 3: Rp 5 juta
- UKT 4: Rp 8,75 juta
- UKT 5: RP 12,5 juta
Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM)
- UKT 1: Rp 0
- UKT 2: Rp 1 juta
- UKT 3: Rp 8 juta
- UKT 4: Rp 14 juta
- UKT 5: RP 20 juta
Calon mahasiswa yang memerlukan keringanan atas biaya UKT5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB secara daring di laman https://akademik.itb.ac.id.
Permohonan dilakukan dengan mengunggah dokumen-dokumen data kemampuan ekonomi sebagai bukti pengajuan permohonan Beasiswa UKT.
Nantinya ITB akan menentukan besaran UKT yang harus dilunasi mahasiswa berdasarkan verifikasi terhadap dokumen-dokumen data kemampuan UKT tersebut.
ITB nggak memberlakukan kebijakan penundaan pelunasan UKT. Meski begitu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembayaran UKT secara mencicil.
Adadua skema pembayaran biaya UKT secara cicilan sebagai berikut:
Periode cicilan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester:
- Pembayaran pertama sebesar 50 persen BPP, selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran kedua sebesar 50 persen BPP, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
Periode cicilan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester:
- Pembayaran pertama sebesar 40 persen BPP, selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran kedua sebesar 30 persen BPP, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran ketiga sebesar 30 persen BPP, selambat-lambatnya sebelum hari pertama Ujian Akhir Semester sesuai kalender akademik pada tahun berjalan.
Program KIP-K merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Pada penerimaan mahasiswa tahun lalu, calon mahasiswa ITB yang diterima baik lewat jalur seleksi mandiri, maupun SNMPTN dan SBMPTN, dapat menggunakan KIP Kuliah untuk mendapatkan UKT1.
Namun, bagi calon mahasiswa yang belum memiliki kartu KIP-K namun memenuhi syarat sebagai penerima KIP-K juga dapat mengajukan keringanan UKT. Informasi resmi dan syarat untuk tahun 2022 dapat dilihat melalui laman resmi.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Cocok buat Anak SMK beserta Prospek Kerjanya
Terkait halhal tersebut, calon mahasiswa yang memerlukan beasiswa UKT di ITB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Calon mahasiswa yang memerlukan beasiswa UKT dapat menyertakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada saat pengajuan permohonan beasiswa UKT.
- Calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus mempelajari terlebih dahulu prosedur pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang akan disampaikan di laman resmi LTMPT.
- Informasi mengenai pendaftaran calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat diperoleh di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Calon mahasiswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tetap harus mendaftarkan diri sebagai peserta SNMPTN dan SBMPTN. (*)