Pengunjung yang Foto di Bromo Harus Bayar Rp 1 Juta Viral, Ini Penjelasannya

Jumat, 10 Juni 2022 | 08:00

Foto mahal di Bromo cuma untuk iklan

HAI-Online.com- Belum juga reda kehebohan masyarakat yang harus membayar Rp 750.000,- saat harus naik ke Stupa Candi Borobudur, kini pengunjung yang ingin berfoto di Bromo harus juga membayar lebih mahal dari itu.

Yap, kehebohantarif foto di Gunung Bromo sebesar Rp 1 juta itu viral, berawal dari unggahan akun medsos instagram @agung_bromo731.
Dalam unggahannya, dia memamerkan video kwitansi pembayaran dengan jumlah tersebut. Bukti itu resmi karena turut disertai keterangan, untuk pecinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya satu juta rupiah.

Postingan tersebut jadi bikin gaduh warganet dan viral di media sosial.

Baca Juga: Innalillahi, Jenazah Eril Akhirnya Ditemukan Warga di Bendungan Engehalde Swiss

Menanggapi hal ini, pihak Balai Besar TNBTS menjelaskan, bahwa biaya foto yang dikenakan pada pengunjung Agung di tanggal 3 Juni lalu benar adanya, namun ia menjelaskan tarif tersebut punya kondisi khusus tertentu.

Diterangkannya, satu juta rupiah yang diterima adalah masuk atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, sesuai dengan PP No.12 tahun 2014.

Menurut Humas BBTNBTS Sarif Hidayat, kunjungan Agung berbeda dengan wisatawan umumnya.

"Yang lain tidak perlu khawatir jika ingin berfoto. Karena selama berfoto murni untuk dokumentasi wisata pribadi, wisatawan tidak akan dikenai biaya," kata Sarif,seperti dikutip HAI dari KompasTV yang mendatangi kantor BBTNBTS di Jalan Raden Intan Kota Malang, Kamis (9/6/2022) kemarin.

Namun,Sarif menambahkan, untuk aktivitas foto dan video yang mengandung komersial, pengunjung akan dikenakan biaya Rp 250 ribu per paket untuk foto, Rp 1 juta untuk handycam, dan Rp 10 juta untuk video komersil per paketnya.

Baca Juga: Alasan Luhut Naikkan Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Jadi Rp 750.000 bagi Turis Lokal dan Rp 1,4 juta untuk Asing

"Pungutan jasa kegiatan alam di TNBTS ini disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan. Selanjutnya disetorkan ke kas negara. Jadi bukan untuk petugas di sini" tandasnya. (*)

Tag

Editor : Al Sobry