"AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, ia dikenakan denda sebesar Rp 500.000," ujar Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan dikutip dari Kompas.com pada Senin (30/5/2022) kemarin.
Baca Juga: Mari Mengenal Sociopreneur Bareng Asri, Tren Karir Baru Buat Millenials dan Gen Z
Disampaikan Yogi Ikhwan, perilaku AR bisa menjadi pelajaran bagi warga lain untuk lebih bijak dan tidak sembarangan mengelola sampah rumah tangga mereka.
Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara dan bisa dikenakan sanksi denda.
"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, akan melepas banyak polutan beracun yaitu partikulat (PM 2.5 atau PM10) CO, SO2, NOx, dan VOC," jelas Yogi lagi.
Nggak cuma itu, asap pembakaran juga bakal menghasilkan residu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen.
"Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan (dan) membunuh tanaman," imbuh Yogi lagi.
Dinas LH DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah.
"Bisa (melapor) ke Suku Dinas Lingkungan Hidup setempat atau melalui aplikasi pengaduan JAKI ya," kata Yogi. (*)