HAI-ONLINE.COM -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengesahkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2022 mengenai Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan penulisan nama dalam dokumen kependudukan nggak boleh melebihi batas 60 huruf dan karakter.
Melansir website resmi Kemendagri, lembaran Pemendagri No. 73 tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.”
Baca Juga: Duh, Viral Kumpulan Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di OpenSea, Begini Kata Menkominfo
Aturan yang diteken pada 21 April 2022 ini diterbitkan karena pencatatan nama di dokumen kependudukan dibutuhkan seluruh penduduk sebagai identitas diri supaya negara dapat memenuhi pelindungan, administrasi, dan hak konstitusional.
Dokumen kependudukan yang dimaksudkan adalah KTP elektronik, KK, Kartu Identitas Anak (KIA), akta pencatatan sipil, surat keterangan kependudukan, dan biodata penduduk.
Syarat terbaru pencatatan nama Kartu Tanda Penduduk atau KTP antara lain mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan harus menulis paling nggak dua kata.
Baca Juga: Kemendagri Bakal Uji Coba e-KTP Digital, Tinggal Save di Hape dan Nggak Perlu Cetak Lagi!
"Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 4 ayat (3).
Sementara, tata cara pencatatan nama pada dokumen harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Aturan terbaru ini juga melarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti menyingkat nama, menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
(*)