HAI-ONLINE.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan ada kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA) untuk langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengabarkan akan ada kebijakan kenaikan tarif untuk pengguna listrik di atas 3.000 VA atau volt ampere.
Melansir dari Antara, langkah ini diambil untuk meratakan beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.
“Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas," tandas Sri Mulyani.
Dengan begini, nggak semua dampak kenaikan harga minyak terhadap penyediaan energi nasional terbebankan pada APBN.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 6 Minggu? Itu Opsi Skenario Menkeu Sri Mulyani
Di tahun ini, ada kenaikan subsidi listrik yang sebelumnya berjumlah 56,5 triliun rupiah menjadi 59,6 triliun.
Kemudian, akan ada kompensasi listrik yang akan diberikan kepada PLN sebesar 21,4 triliun rupiah di tahun ini yang sudah diperhitungkan dengan adanya kenaikan listrik untuk pengguna VA di atas 3000.
PLN telah menarik pinjaman sebesar 11,4 triliun sejak 30 April 2022 dan akan kembali melakukan di bulan Mei dan Juni mendatang.
Ditakutkan jika pemerintah nggak memberi kompensasi, arus kas operasional PLN akan mengalami defisit sejumlah 71,1 triliun rupiah pada penghujung tahun.
(*)