Cek Sekarang! Kuota 4 Jalur Masuk PPDB 2022 untuk Jenjang SMK di Wilayah DKI Jakarta tanpa Zonasi

Selasa, 17 Mei 2022 | 10:09

Praktik Pelajar SMK

HAI-Online.com-Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah merilis syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui akun medsos resmi PPDB DKI Jakarta, Senin (16/5/2022).

Terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta didik SMK yaitu:

1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021;

Baca Juga: Kamu Lulus SMP? Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB 2022 untuk Jenjang SMA di Wilayah DKI Jakarta

4. Khusus calon peserta didik baru disabilitas, harus memiliki kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Nah, terdapat empat jalur pendaftaran yang dibuka untuk calon peserta didik baru, untuk jenjang SMK kali ini jalur zonasi tidak diberlakukan.

Masing-masing jalur memiliki jumlah kuota terbatas dengan kuota jalur prestasi terbanyak, berikut bilangan kuota sesuai dengan jalur masuk PPDB 2022untuk SMK:

1. Jalur prestasi akademik 50 persen, prestasi non akademik 5 persen.

2. Jalur afirmasi 43 persen termasuk penyandang disabilitas

3. Jalur pindah tugas orangtua 2 persen

4. Jalur PPDB bersama 152 sekolah untuk 3.409 peserta didik.

Baca Juga: Calon Mahasiswa Diseleksi Tanpa Tes untuk Masuk Universitas Pertamina

Pendaftaran empat jalur masuk SMK ini akan dimulai dengan pengajuan akun yang akan dibuka 30 Mei 2022 bersama dengan rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut:

a. Pra pendaftaran 17 Mei-14 Juni

b. Pengajuan Akun 30 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua

c. Pendaftaran dan seleksi:

- Jalur afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli.

- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni

- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni

d. Pengumuman:

- Jalur afirmasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli

- Jalur afirmasi DTKS 22 Juni

- Jalur pindah orangtua 29 Juni

e. Lapor diri

- Jalur afirmasi 16-17 Juni, khusus anak tenaga kesehatan Covid-19 8 Juli

- Jalur afirmasi DTKS 23-24 Juni

- Jalur pindah orangtua 30 Juni- 1 Juli

f. Khusus PPDB Bersama pendaftaran dan pemilihan sekolah dibuka 4-5 Juli bersamaan dengan proses seleksi. Pengumuman 6 Juli dan lapor diri diberi waktu 7-8 Juli. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya