Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SMA yaitu:
1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Baca Juga: Nggak Lolos PPDB Online Tahap Pertama? Siapkan Lagi Berkas untuk Seleksi Tahap Kedua
Untuk itu, segera bersiap karena terdapat lima jalur masuk PPDB 2022untuk jenjang SMA dengan kuota yang terbagi sebagai berikut:
1. Jalur prestasi akademik 18 persen dan prestasi non akademik 5 persen
2. Jalur afirmasi 25 persen termasuk penyandang disabilitas dua peserta didik per kelas
3. Zonasi 50 persen
4. Pindah tugas orangtua 2 persen
5. PPDB bersama 108 sekolah untuk 3.500 peserta didik
Baca Juga: Acer Kembali Gelar ASSA 2022, Cari Sekolah
Pendaftaran akan dimulai dengan pengajuan akun yang akan dibuka 30 Mei 2022 bersama dengan rangkaian lainnya sebagai berikut:
a. Pra pendaftaran 17 Mei-14 Juni
b. Pengajuan Akun 30 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua
c. Pendaftaran dan seleksi:
- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli.
- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni
- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni
d. Pengumuman:
- Jalur zonasi afirmasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 22 Juni
- Jalur pindah orangtua 29 Juni
e. Lapor diri
- Jalur zonasi afirmasi 16-17 Juni, khusus anak tenaga kesehatan Covid-19 8 Juli
- Jalur afirmasi DTKS 23-24 Juni
- Jalur pindah orangtua 30 Juni- 1 Juli
f. Khusus PPDB Bersama pendaftaran dan pemilihan sekolah dibuka 4-5 Juli bersamaan dengan proses seleksi. Pengumuman 6 Juli dan lapor diri diberi waktu 7-8 Juli.
Selamat memersiapkan diri. (*)