Nggak Banyak yang Tahu, Ini Etika Bersosial Media yang Aman dan Patuh Hukum

Rabu, 11 Mei 2022 | 17:10

7 Attitudes Buat Kamu yang Cari Pacar Lewat Jalur Media Sosial

HAI-Online.com- Terkadang kita masuk ke dalam permainan tapi tidak betul-betul tahu cara dan aturan mainnya.

Nah, begitu juga dengan media sosial yang digunakan oleh hampir semua orang di dunia, terlebih mereka yang sudah hidup berdampingan dengan teknologi.

Dengan perkembangan teknologi informasi yang serba instan dan cepat, membuat beberapa "pemain" kewalahan atau malah sama sekali tidak tahu apa yang mereka lakukan.

Kecepatan penggunamemilih apapun informasi yang dikehendaki juga bisa membahayakan, apalagi jika mengaksesnya tanpa saringan, itu akan berpotensi membahayakan diri dan orang-orang di sekitar kamu.

Dari sisi hukum misalnya, nggak banyak yang betul-betul mengerti akan hadirnya UU ITE yang di satu sisi sedikit membawa angin segar untuk seluruh penikmat medsos lebih berhati-hati, terutama dalam menyampaikan aspirasi maupun isi konten yang bakal mereka bagikan melalui platform favoritnya.

Baca Juga: 7 Attitudes Buat Kamu yang Cari Pacar Lewat Jalur Media Sosial

Namun ada juga sisi sebaliknya, di mana sedikit pengguna yang tahu dampak dari mengakses atau informasi sembarangan tanpa tahu konsekuensi hukumannya.

Dengan adanya batasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akan menjadi batasan tersendiri agar kita bisa lebih bijak dalam menyebarkan informasi yang ada.

Untuk itu, Danar Sofyan, selaku Brand Manager untuk situs hukum di media soal, George Mason menuturkan, jika kebebasan berpendapat di medsos bisa kelewatan, hal Itu akan membahayakan semua elemen yang ada.

"Kita pernah ada dalam situasi yang buruk dalam bermain sosial media. Berita hoax dan maraknya informasi palsu dengan mudahnya menyebar dan efeknya kita bisa rasakan sampai sekarang," ujarnya dalam siaran tertulis, Rabu (11/5/2022).

Berbekal hal tersebut, salah satu Web online yang dikelolanyamencoba melihat dari perspektif berbeda terhadap hukum di sosial media.

"Hadirnya situs inimerupakan cara dan upaya agar hukum terhadap permasalahan serta komponen lainnya yang berhubungan dengan sosial media di Indonesia bisa lebih terarah dan dapat diterima masyarakat luas," tambah Sofyan.

Seperti diketahui, Hukum siber yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE sementara itu, ada 5 etika yang dapat kita lakukan dalam bijak bersosial media seperti:

Penggunaan Komunikasi yang Baik

Bermain atau memanfaatkan akun media sosial, sebaiknya nggak cuma untuk yang asal melempar komentar atau buat yang suka posting nggak cukup cuma berbagi dan asal memberikan informasi saja, melainkan juga bagi yang menerima informasi.

Pemilihan kata dan bahasa yang tepat menjadikan informasi yang dibagikan ke publik menjadi nyaman. Termasuk juga bagi seseorang penikmat media sosial, apabila hendak memberikan tanggapan terhadap sebuah postingan disarankan berkomunikasi dengan sopan dan santun.

Tak Mengandung Aksi Kekerasan, Pornografi dan SARA

Beragam informasi yang akan diunggah di media sosial, sebaiknya menghindari penyebaran yang mengandung aksi kekerasan, pornografi ataupun SARA (Suku, Agama dan Ras).

Kadangkala, maksut hati ingin memberikan informasi yangreal lifeatau peristiwa di tempat kejadian, seseorang mengupload foto dari korban kecelakaan, kekerasan dan sebagainya. Alangkah baiknya, informasi yang diberikan bersifat informatif dan edukatif.

Menginformasikan yang Benar

Kebenaran atau kepastian dari sebuah berita adalah hal utama yang perlu ditekankan. Bagi pengguna jejaring sosial, kita harus cerdas untuk menyaring beragam informasi yang disajikan. Apakah berita tersebut pasti? Sumber beritanya jelas ? hal ini menghindari kita mengkonsumsi informasi yang hoax. Sedangkan bagi pemberi berita, juga dituntut cerdas memberikan berita, memastikan isian benar berdasarkan hasil dari pengecekan.

Menghargai Karya Orang Lain

Setiap orang punya hak untuk berkarya, termasuk mengunggah hasil karya mereka pada jejaring sosial yang dimilikinya.

Entah karya berupa foto, desain grafis, video atau sekadar tulisan. Alangkah baiknya kalo kita ingin menggunakan karya tersebut,bmaka perlu mencantumkan sumbernya. Termasuk dalam membuat cuitan atau caption.

Hal ini sebagai bentuk penghargaan kita terhadap karyanya, sekaligus rasa terimakasih kita karena bisa menggunakan karyanya.

Beri Informasi Pribadi Sewajarnya

Bagi sebagian orang, media sosial digunakan sebagai wadah mengeksplore diri. Beragam konten dimuat dijejaring sosial, mulai dari gaya hidup, aktivitas sehari-hari, prestasi serta capaian hidup.

Baca Juga: Mbah Google Udah Bersabda, Cowok-cowok Terbukti Suka Googling Soal Skincare

Hal ini memang menjadi hak setiap insan atas akun media sosial yang dimiliki, namun alangkah baiknya jika kita tetap perlu waspada atau berhati-hati dalam memberikan sajian informasi.

Penyebaran terkait data diri bisa diberikan sewajarnya saja. Karena, risiko penyalahgunaan informasi pribadi juga seringkali terjadi.

Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan informasi pribadi orang lain untuk kepentingannya sendiri, misalnya untuk melakukan penipuan dan sebagainya.

Termasuk bagi kita jika menerima sebuah informasi pribadi seseorang, seperti klien bisnis atau rekan kerja. Maka kita perlu menjaga kerahasiaan data tersebut, serta menggunakan informasi sesuai kebutuhan kita. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya