Seperti diketahui, saweran Doni Salmanan itu diberikan sebagai donasi cuma-cuma untuk membantu biaya renovasi rumah Reza Arap dan istrinya Wendy Walters.
"I completely don't understand why people did that, why? For what purpose?"Kata Arap saat menerima transferan uang sebanyak itu tanpa curiga uangnya dari mana.
Mendapat kenyataan tersebut, sang istri berterima kasih kepada Doni Salmanan yang memberikan mereka biaya besar untuk renovasi rumah.
Baca Juga: Punya Penghasilan Miliaran, Doni Salmanan Ngaku Awalnya Cuma Bermodal Rp280.000
"Ya, buat renovasi rumah,thank youya, siapa?," tanya Wendy Walters.
"Doni Salmanan," jawab Reza Arap.
Atas kejadian yang didokumentasikan dan viral itu, polisi kini meminta Reza Arap untuk tidak memakai uangnya dulu karena pihaknya akan melakukantracingdana penipuan yang telah dilakukan tersangka kasus investasi bodong trading opsi biner lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
"Prinsipnya ketika dana itu alirannya (masuk) ke seseorang atau pada siapapun, ini akan di-tracing,"jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media pada Rabu (9/3) lalu.
Jika uang yang diberikan Doni Salmanan kepada Reza Arap terbukti dari hasil penipuan, polisi bakal meminta personel Weird Genius itu untuk kooperatif dengan mengembalikannya kepada pihak penyidik untuk kemudian jadi barang sitaan.
"Iya kan harus disita. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tetapi, kalo ada orang yang tidak tahu, terus telah dikasih tahu dia ada itikad baik untuk mengembalikan itu kan lain. Makanya nanti kita lihat," bebernya lagi.
Menurut polisi, Reza Arapbakal dimintai keterangan. Kemungkinan itu akan terjadi karena bagaimana pun harta yang dipamerkan tersangka Doni Salmanan akan ditelusuri.
"Iya pokoknya kita akan telusuri ya, berapa banyak yang terafiliasi ya dan (itu) sangat banyak sekali," katanya lagiStatus Doni Salmanan saat ini sebagai tahanan. Pria yang disebut Crazy Rich itu telah dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)