HAI-Online.com – Apabila terkena virus Covid-19 Omicron, kalian boleh melakukan isolasi mandiri di rumah. Akan tetapi, hal itu hanya berlaku bagi pasien Omicron yang tanpa bergejala atau bergejala ringan.
Melansir Kompas.com, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, isolasi mandiri pasien Omicron harus memenuhi persyaratan klinis. Buat kalian yang bertanya-tanya berapa lama masa isolasinya, simak di bawah ini.
Baca Juga: Diet Sehat itu Nggak Menyiksa, Kini Raih Body Goals Bisa Lebih Mudah dan Nggak Ribet Pakai Ini
1. Pasien Omicron tidak bergejala
Pasien Omicron yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pasien Omicron bergejala ringan
Pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala. Bebas gejala artinya tidak mengalami demam dan gangguan pernapasan.
Selain itu, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari. Apabila hari ke-10 pasien Omicron masih ada gejala, maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai gejala hilang dan ditambah masa isolasi 3 hari.
3. Pemeriksaan PCR
Masa isolasi mandiri pasien Omicron juga bisa diakhiri dengan uji PCR dengan beberapa catatan. Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri bisa melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 atau ke-6 dengan selang waktu 24 jam.
Jika hasil negatif atau CT > 36 selama uji PCR 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan bahwa masa isolasi mandiri pasien Omicron sudah selesai. Pemeriksaan uji PCR selama dua kali berturut-turut dilakukan secara mandiri.
4. Tanpa pemeriksaan PCR
Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi mandiri, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk PCR di hari ke-5 dan ke-6 dengan selang 24 jam, maka bisa melanjutkan masa isolasi mandiri hingga 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala.
Dikutip dari Kompas.com, dokter umum Adam Prabata menyebutkan, pasien Omicron bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan pemeriksaan PCR. Syaratnya yaitu sudah melewati masa isolasi mandiri sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Baca Juga: Inilah 5 Makanan yang Sebaiknya Nggak Disantap sambil Minum Kopi dan Teh, Salah Satunya Gorengan!
Kriteria pasien Omicron yang isolasi di rumah
Berikut syarat klinis yang harus dimiliki bagi pasien Omicron yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah:
- Syarat klinis dan perilaku.
- Usia kurang dari 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid.
- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
- Dapat tinggal di kamar terpisah.
- Lebih baik lagi jika lantai terpisah.
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
Bagi pasien Omicron yang melakukan isolasi mandiri di rumah, Kemenkes memberikan fasilitas telekonsultasi dan obat gratis yang dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron?"