Ilustrasi anak sekolah.
HAI-Online.com- Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah membuat pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas tetap berlaku.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, PTM akan dilakukan secara terbatas selama perpanjangan PPKM itu terjadi.
Lebih lanjut, Syafrizal bilang, PTM terbatas tetap berpedoman kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 201.
"Hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan. Seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan," ujar Syafrizal dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Syafrizal menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.
“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi. Ditengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus," jelasnya.
"Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus corona bisa segera dihentikan," ujarnya.
Adapun PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, yakni 15-21 Februari 2022.Kesepakatan ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Senin malam.
Baca Juga: Hari Ini PPKM Level 3 Kembali Berlaku, Artinya PTM 100 Persen Diganti ke PJJ 50 Persen
PPKM luar Jawa-Bali juga diperpanjang selama dua pekan, yakni 15-28 Februari 2022. Hal ini ditegaskan dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. (*)