HAI-Online.com – Belakangan ini beredar kabar bahwa membagikan screenshot WhatsApp bisa melanggar UU ITE. Gimana sih faktasebenarnya?
Nge-share screenshot, baik itu chat pribadi maupun grup memangjadi hal yang mungkin bagi sebagian orang biasa aja. Namun hal itu ternyata mengundang risiko pelanggaran privasi, lho?
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan,ada aturan sendiri untuk membagikan suatu percakapan ke orang lain.
Dijelaskannya, melanggar atau nggak melanggarnya bergantung pada isi pesan pada screenshot itu.
"Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur data pribadi seseorang, maka sesuai dengan ketentuan pasal 26 UU ITE, penyebar informasi wajib untuk meminta persetujuan pemilik data terlebih dahulu," ujar Dedyseperti dikutip Kompas.com, pada Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: 6 Hal yang Lo Perlu Tahu Sebelum Pakai WhatsApp Aero yang Lagi Ramai
Ia menuturkan, jika pemilik data merasa dirugikan, maka pemilik data dapat meminta ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata dibarengi dengan bukti adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya pada screenshot yang disebarkan oleh pelaku.
Biar lebih jelas, simak nihketentuan Pasal 26 UU ITE:
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Dedy menjelaskan, menurut Pasal 26 ayat (1) persetujuan dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi.Baca Juga: Foto Profil WhatsApp Doi Tiba-Tiba Ngilang? Bisa Jadi Lo Lagi Diblokir, Cek 4 Tandanya!
Sementara itu mengutipsitus Kominfo, (16/7/2018), Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan, menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang.
Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.
Terus,gimana ketika yang di-share adalah percakapan grup WhatsApp?
Status grup yang dimaksud yakni apakah grup itu bersifat privat atau publik, karena hal ini bergantung pada kesepakatan para anggota yang ada dalam grup.
Jika grup WhatsApp ini dinyatakan publik, semua anggota bisa menyebarkan informasi dan nggak bisa dikenakan UU ITE.
Oleh sebab itu, Wahyudi menyarankan kepada admin grup WhatsApp untuk melakukan kesepakatan bersama dengan anggota lain terkait status grupnya privat atau publik.
Sementara, Pasal 26 UU ITE juga bisa dikaitkan dengan status yang dipublikasikan di Facebook, Instagram Stories, atau status media sosial lainnya, jika konten yang dipublikasi mengandung data pribadi seseorang, seperti nomor telepon, KTP, nama ibu kandung, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Inilah 6 Cara Mudah Biar Privasi Chat Pribadi Lo Nggak Mudah Dibobol
Nah, jikaseseorang merasa dirugikan karena data pribadinya disinggung dalam publikasi screenshot yang disebar oleh lawan bicaranya, maka ia bisa memperkarakan si penyebar ke pengadilan melalui hukum perdata.
Si penggugat bisa meminta ganti rugi lewat jalur pengadilan perdata, asalkan punya bukti yang cukup kuat adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya.
Nah, jadi mulai sekarang pikir-pikir dulu ya kalau mau nge-sharescreenshot chat WhatsApp kalian ya, biar nggak merugikan orang lain juga. (*)