Kasus Kecelakaan karena Mabuk Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda

Rabu, 19 Januari 2022 | 10:43
tribun

gaga muhammad minta keadilan

HAI-Online.com- Hasil sidang putusan atas kasus kecelakaan akibat mabuk yang dilakukan terdakwa Gaga Muhammad oleh PN Jakarta Timur secara resmi memberikan vonis hukuman 4,5 tahun penjara.Majelis Hakim menilai cowok bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammadharus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan.

Baca Juga: Mantan Polisi di Kasus BlackLivesMatter Divonis Hukuman 22,5 Tahun Penjara

Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.Mantan Awkarin itu didakwa atas kasus kecelakaan oleh sebab dalam keadaan mabuk pada 8 Desember 2019 silam yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakangyang berefek mengalami kelumpuhan hinga akhirnya meninggal dunia.
Sementara Gaga sebagai pengemudi, mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya. (*)

Tag

Editor : Al Sobry