Entah kebetulan atau tidak, Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jawa Barat juga bernama Yudi Ahadiat mirip Yudi ortu korban pungli di SMAN 22 Bandung.
Dari situ tim saber pungli menemukan bukti lain dari praktik pungli yang dilakukan pejabat di sekolah tersebut. Tak hanya memcatut uanh seragam siswa, mereka juga menemukan transaksi uang mutasi siswa pindahan yang nilainya puluhan juta rupiah.
"Tadi tim melakukan pengamanan uang barang bukti Rp. 30 juta," ujar Yudi dikutip dari Tribun Jabar pada Jumat (14/1/2022) lalu.
Dikatakan Yudi, total ada tiga orang tua siswa yang mutasi atau pindah sekolah dari luar Bandung ke SMA 22 Bandung. Ketiganya diminta membayar uang Rp. 20 juta oleh wakil kepala sekolah bidang humas, sebagai salah satu syarat masuk ke sekolah tersebut.
"Kronologisnya ada pengaduan masyarakat dari orang tua murid ke Saber Pungli Jabar. Kita lakukan (se)lidik dari tanggal 13 sampai tadi Jumat, kita langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga meminta uang adalah wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER atas persetujuan ataudiketahui oleh Kepsek H terhadap orang tua siswa mutasi," jelasnya.
Baca Juga: Bukti Kalau Donasi Seragam Sekolah Sangat Dibutuhkan Pelajar Terdampak Tsunami Selat Sunda
Awalnya, kata dia, ER meminta uang Rp 20 juta. Orang tua siswa merasa keberatan kemudian melakukan tawar menawar.
"Ada negosiasi, menjadi Rp 15 juta, kemudian ditawar lagi akhirnya sepakat Rp 10 juta. Ternyata setelah tim melakukan pemeriksaan yang mutasi itu ada tiga orang," ucapnya mentotal bukti Rp 30 juta sumbernya dari sana.
"Setelah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan, terbukti ada pungli karena (praktiknya) tidak ada dasar hukum atau standar biaya untuk harga mutasi siswa," tambahnya.
Setelah pengungkapan pungli di SMAN 22 Bandung terungkap, tim Saber Pungli langsung mengamankanER dan H yang diduga melakukan pungli terhadap orang tua siswa yang mutasi dan mencatut uang seragam siswa rp 3 Juta per anak.
Pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.Langkah tersebut nanti akan menentukan kasus kepsek dan wakil humas akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
"Apakah nanti masuk ke Tipikor atau Krimum atau dilimpahkan ke Inspektorat, untuk diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021, tentang disiplin ASN," katanya.
Menurutnya, temuan ini menjadi bukti bahwa praktik pungli di sekolah negeri masih terjadi.
Ia pun meminta kepada mayarakat yang merasa dimintai sejumlah uang oleh guru atau jajarannya untuk melapor (membuat aduan) ke Saber Pungli di wilayahnya.
Baca Juga: Ramai Wacana Pemerintah Ganti PNS dengan Robot (AI), Nggak Ada Lagi Pungli?
"Mungkin ini tidak hanya di SMAN 22 Bandung, bisa jadi di sekolah lain, mungkin nilainya lebih tinggi cuma tidak ada yang mengadu.Tinggal tunggu saja, ini menjadi contoh bagi sekolah lain agar tidak meniru SMAN 22," ucapnya. (*)