HAI-Online.com – Beberapa hari lalu ramai beredar kabar soal maraknyapenjualansampo palsu setelah Polda Banten berhasil mengungkap produksi sampo dan minyak rambut palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Ribuan renteng saset sampo dan minyak rambut palsu menggunakan merek terkenal seperti Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby itu disita dari pabrik milik HL (28) warga Medan, Sumatra Utara.
Produk sampo dan minyak wangi palsu tersebut rupanya sudah beredar di wilayah Banten, Palembang, hingga Lampung sejak tiga tahun lalu.
Biar terhindar dari produk abal-abal, kita memang perlu cermat sebelum sebelum membeli. Terusgimana, sih, carabedain sampo asli dan palsu?
Sampo dan minyak rambut buatan HL sendiri dinilai sangat sulit dibedakan secara kasat mata karena identik dengan yang asli.
Namun, Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko membeberkan cara membedakan antara sampo asli dan palsu.
"Kemasannya jika diliat dari sambungan antara saset kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat,"jelas Condro kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).
Cek cairan hingga bau harumnya
Nah jika dibuka kemasannya, kata Condro, cairan isi sampo yang palsu encer dan warnanyanggak pekat atau tegas. Sedangkan sampo asli lebih kental dan warnanya tegas.
"Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli,"papar Condro.
HL menggunakan bahan baku untuk membuat sampo dan minyak rambut seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, kemasan sampo yang dicetak sendiri.
Dampaknya buat kesehatan
Condro membeberkan, jika sampo dan minyak rambut palsu digunakan masyarakat secara terus menerus, akanberdampak padamasalah kesehatan pada kulit hingga mengalami iritasi.
"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit," ungkap Condro.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan ribuan saset sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset siap edar.
Saat ini, HL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Dia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jadi mulai sekarang, kalian mesti cermat dan berhati-hati sebelum memilih sampo, minyak rambut, dan produk perawatan tubuh lainnya ya, guys! (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Sampo Palsu Sudah Beredar 3 Tahun, Begini Cara Membedakan dengan Sampo Asli"