Tak sendirian, Cassandra Angelie ditangkap polisi atas kasus prostitusi online bersama dengan tiga rekan lainnya yang berstatus sebagai muncikari.
"Mereka itu R (25), KK (24), dan UA (26) menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin berhubungan dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat merilis nama tersangka, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Wawan Juniarso Ngaku Sempat Sebel Lihat Dewa 19 Jadi Band Besar Tanpanya
CA yang ditangkap basah dalam keadaan tak berbusana bersama pria, seorang kliennya lamgsung digeriduku polisi.
Berdasarkan penangkapan, polisi telah mendapatkan sejumlah barang bukti mulai dari kartu ATM, handphone, bukti transfer serta pakaian para pelaku prostotusi online di hotel Ascott.
Terkait siapa pria yang menjadi pelanggan CA, Kombes E Zulpan tidak mengungkap secara detail. Namun ia menyebutkan pria dewasa tersebut berasal dari kalangan tertentu.
Dalam rilisnya, CA mengaku membanderoltarif sekali kencan, dengan harga Rp 30 juta. Selama praktiknya, CA mengumpulkan Rp 150 juta dari 5 kali pertemuan.