Untuk Perbaiki Ekonomi, Artis Cassandra Angelie Kumpulkan Rp 150 Juta dari Kerja Prostitusi Online

Sabtu, 01 Januari 2022 | 06:45
Instagram

Cassandra Angelie menjadi tersangka kasus dugaan prostitusi online usai foto KTP milik disebarkan warga desa di media sosial.

HAI-Online.com- Artis sinetron pemeran Vera diIkatan Cinta, Cassandra Angelie atau berinisial CA tertangkap basah melakukan praktik kerja Prostitusi Online.

Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada 29 Desember lalu dan telah resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Tak sendirian, Cassandra Angelie ditangkap polisi atas kasus prostitusi online bersama dengan tiga rekan lainnya yang berstatus sebagai muncikari.

"Mereka itu R (25), KK (24), dan UA (26) menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin berhubungan dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat merilis nama tersangka, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Wawan Juniarso Ngaku Sempat Sebel Lihat Dewa 19 Jadi Band Besar Tanpanya

CA yang ditangkap basah dalam keadaan tak berbusana bersama pria, seorang kliennya lamgsung digeriduku polisi.

Berdasarkan penangkapan, polisi telah mendapatkan sejumlah barang bukti mulai dari kartu ATM, handphone, bukti transfer serta pakaian para pelaku prostotusi online di hotel Ascott.

Terkait siapa pria yang menjadi pelanggan CA, Kombes E Zulpan tidak mengungkap secara detail. Namun ia menyebutkan pria dewasa tersebut berasal dari kalangan tertentu.

Dalam rilisnya, CA mengaku membanderoltarif sekali kencan, dengan harga Rp 30 juta. Selama praktiknya, CA mengumpulkan Rp 150 juta dari 5 kali pertemuan.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak 5 kali. Kemudian tarifnya Rp 30 juta," terang Kombes E Zulpan lagi.
Dalam keterangan yang CA berikan kepada polisi, CA mengaku menjalani praktik prostitusi karena kebutuhan ekonomi.
"Ya, motivasinya karena kebutuhan ekonomi," jelas Kombes Zulfan lagi. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya