Aturan Terbaru, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru Indoor maupun Outdoor

Kamis, 23 Desember 2021 | 16:15
Wikipedia Commons

Ilustrasi tahun baruan

HAI-Online.com – Jelang pergantian tahun, pemerintah menerbitkan aturan soalperayaan tahun baru 2022.

Hal ini tercantumdalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebagai upaya pencegahan penyebaranCovid-19, segala kegiatan perayaan tahun baru, baik itu di dalam maupun luar ruangan, bakal dilarang.

Jadi nggak akan ada pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun nanti ya, sob.

"Seluruh tempat usaha/destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api,"tulisSE tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Musisi Indonesia Desak PP Royalti Musik Dibatalkan, Ini Alasannya

SEini diterbitkansebagai tindak lanjut dariInstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) Nomor 62 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Ketentuan umum pengaturan tempat wisata di masing-masing daerah agar memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat inmendagri," tulis SE tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kepada Daerah, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata, serta Ketua Asosiasi Bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan tersebut.

Dalam menjalankan operasionalnya, semua tempat usaha dan destinasi wisata juga diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Omicron Datang Justru 4000 Orang Pergi ke Luar Negeri Setiap Harinya, Pemerintah RI: Tunda Dulu Liburannya

"Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikian SE tersebut tertulis. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya