Sertifikat Vaksin Kini Bisa Di-download via WhatsApp, Simak Caranya!

Senin, 15 November 2021 | 14:35
Kemenkominfo/Instagram

Sertifikat WhatsApp kini udah bisa diunduh via chatbot WhatsApp.

HAI-Online.com – Meski bisa diakses secara digital lewat aplikasi PeduliLindungi, sebagian masyarakat masih kesulitan mendownload sertifikat vaksin Covid-19 mereka.

Sertifikat ini sendiri biasa digunakan sebagai syarat mobilitas penduduk, seperti menaiki kendaraan umum jarak jauh. Nah, kabar baiknya saat ini sertifikat vaksin tersebut udah bisa di-download via WhatsApp, lho!

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan aplikasi bertukar pesan WhatsApp meluncurkan “Chatbot Whatsapp PeduliLindungi”.

Dengan mengirimkan pesan ke 0811 1050 0567 (Kemenkes RI), pengguna WhatsApp bisa merasakan sejumlah kemudahan berkaitan dengan informasi vaksinasi.

Nggak cuma men-download sertifikat vaksin, chatbot ini juga bisa digunakan untuk melihat status vaksinasi Covid-19 dan mengubah info diri.

Namun sebelum menggunakan fitur tersebut, pastikan nama, nomor handphone, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lo udah sesuai dengan yang digunakan saat mendaftar vaksinasi. Sebagai catatan, layanan chatbot ini bisa diakses penuh selama 24 jam ya, guys.

Simak nih langkah-langkah download sertifikat vaksin Covid-19 via WhatsApp, merangkum unggahan Kemenkominfo pada Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Pemerintah Siapin Aplikasi Mirip PeduliLindungi Khusus untuk Pelajar

  1. Kirim pesan “hai” ke nomor 0811 1050 0567,
  2. Pilih menu utama “sertifikat vaksin”,
  3. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk verifikasi,
  5. Kemudian muncul pilihan “Download Sertifikat”, “Status Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”. Pilih menu Download Sertifikat,
  6. Masukkan nama.
  7. Masukkan NIK.
  8. Sertifikat pun udah bisa diunduh.

Baca Juga: 5 Tips Hidup Sehat dan Nyaman Berdampingan dengan COVID-19

Bagi pengguna aplikasi yang ingin melihat status vaksinasi dan mengubah info diri bisa kembali ke menu pilihan yang tertera dan memilih sesuai kebutuhan. Pengguna akan diminta untuk kembali memasukkan nama dan NIK.

“Kendati menggunakan platform media sosial, pemerintah menjamin setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu (14/11/2021). (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya