Dari Cekcok di Live IG, Sekelompok Pemuda Janji Tawuran di Penjaringan, Satu Remaja Tewas

Rabu, 10 November 2021 | 12:08
HAI

Ilustrasi tawuran

HAI-Online.com- Mudah tersinggung di komen live instagram menjadi awal bertemunya dua kelompok pemuda untuk memecahkan tawuran di wilayah Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.
MenurutKapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tawuran dua kelompok itumenyebabkan satu orang tewas.
Status kini, polisi telah menangkap empat tersangka pelaku tawuran di Penjaringan. Satu tersangka lain masih dalam pengejaran.

"Alasan menyerang ini karena pada saatlive IGterjadi ketersinggungan, akhirnya terjadi tawuran," kata Guruh saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, seperti HAI kutip dari Kompas.com, Selasa (9/11) kemarin.

Baca Juga: Nggak Ada Kapoknya, Pulang PTM Tawuran Pelajar SMK di Bogor Kembali Pecah

Korban diketahui berinisial NF (16), sedangkan para tersangka adalah DS (19), AS (23), IS (23), RV (23). Satu tersangka yaitu FS masih dalam pengejaran polisi.

Setelah percekcokan saatlivedi Instagram, kedua kelompok membuat janji untuk berkelahi di Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2021. Tawuran kemudian pecah sore harinya yaitu pukul 04.00 WIB.

"Pada saat tawuran korban reman ituposisinya paling depan bersama dengan rekannya yang lain, di antaranya saksi FF, IM," kata Guruh.
Lantas siapa yang memulai? Jika dari pernyataan poliei, awal tawuran pecah adalahkelompok korban yang bermarkas di Jelambar, Jakarta Barat, menyerang kelompok tersangka yang bermarkas di Penjaringan.
Situasi lalu berbalik, para tersangka menyerang korban NF dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.

"Korban terkena bacokan celurit tersangka FS, setelah itu korban sempoyongan yang kemudian dikeroyok oleh para tersangka yang lain DS, AS, IS, RV," ucap Guruh.

Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa oleh anggota kepolisian yang mendatangi lokasi tawuran.

Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap para tersangka serta mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa senjata tajam, pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Nggak Lama, Puasa Medsos 30 Menit Setiap Hari Bakal Mengurangi Kecemasan dan Kesendirian

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidanadan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya