HAI-Online.com - Buat kalian yang mau bepergian dengan pesawat dan kereta, perlu perhatikan beberapa hal soal syarat perjalannnya nih. Seperti diketahui pemerintah sudah mengubah aturan perjalanan dengan pesawat Jawa-Bali, yang sebelumnya mewajibkan membawa hasil negatif RT-PCR menjadi rapid test antigen.
Jadi kalo kalian ingin pergi dengan pesawat penerbangan domestik antar wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen. Adapun syaratnya tes harus dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Aturan PPKM Baru 1 November: Naik Pesawat Jawa-Bali Nggak Perlu Tes PCR
Selain pesawat, moda transportasi darat dan laut juga wajib membawa hasil negatif rapid test antigen. Nah, buat kalian yang bingung mau rapid test antigen dimana, tenang aja nih karena rapid antigen juga telah tersedia di bandara dan stasiun.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag) di Indonesia, melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3065/2021, yang berlaku mulai 1 September lalu.
Batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag, termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp99.000. Sementara, untuk tes antigen di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif tertingginya sebesar Rp109.000. Sebelum harga baru ini ditetapkan, tarif test antigen terbilang mahal yaitu sebesar Rp 250.000.
Tarif tes antigen di bandara
Melansir Kompas.com, tarif antigen di bandara PT Angkasa Pura II, mengalami perubahan dari sebesar Rp99.000 menjadi Rp85.000. Adapun tarif antigen tersebut berlaku untuk bandara-bandara berikut ini:
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
- Bandara Kualanamu (Medan)
- Bandara Supadio (Pontianak)
- Bandara Sultan Mahmud Baharuddin II (Palembang)
- Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
- Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
- Bandara Sultan Thaha (Jambi)
- Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)
- Bandara Silangit (Tapanuli Utara)
- Bandara Kertajati (Majalengka)
- Bandara Banyuwangi (Jawa Timur)
- Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Bandara Radin Inten II (Lampung)
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
- Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga)
Tarif tes antigen di stasiun
Sementara itu, untuk harga rapid test antigen yang berlaku di stasiun sebesar Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan. Harga ini menurun dibanding sebelumnya Rp85.000. Berdasarkan informasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), hingga Selasa (2/11/2021), terdapat 71 stasiun yang melayani rapid tes antigen, yaitu:
- Pasar Senen
- Gambir
- Bekasi
- Cikampek
- Karawang
- Bandung
- Aracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Purwakarta
- Cimahi
- Cirebon
- Cirebon
- Prujakan
- Jatibarang
- Haurgeulis
- Brebes
- Semarang
- Tawang
- Semarang
- Poncol
- Tegal
- Cepu
- Pekalongan
- Purwokerto
- Kroya
- Kutoarjo
- Sidareja
- Kebumen
- Gombong
- Yogyakarta
- Solo Balapan
- Lempuyangan
- Klaten
- Purwosari
- Sragen
- Wates
- Madiun
- Jombang
- Blitar
- Kediri
- Kertosono
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Pasarturi
- Surabaya Gubeng
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Babat
- Kepanjen
- Lamongan
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Rantauprapat
- Mambangmuda
- Kertapati
- Prabumulih
- Muaraenim
- Lahat
- Tebingtinggi
- Lubuk Linggau
- Tanjungkarang
- Kotabumi
- Baturaja
- Martapura
Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Tarif Tes Antigen di Bandara dan Stasiun"