Cowok Singapura Dihukum Gantung Usai Selundupkan Ganja 1 Kilogram

Jumat, 15 Oktober 2021 | 12:05
DRE1ALLIANCEENT via India Times

Ilustrasi gantung diri

HAI-Online.com - Buat yang belom tau, Singapura itu negara yang nol toleransi sama obat-obatan terlarang.

Baru-baru ini,seorang pria dijatuhi hukuman gantung karena memperdagangkan satu kilogram ganja dari Malaysia.

Vice melaporkan, Omar Yacob Bamadhaj, 41 tahun, ditangkap pada 2018 selama pemberhentian rutin oleh polisi di pos pemeriksaan perbatasan. Saat itu petugas menemukan tiga bundel ganja di mobilnya.

Baca Juga: Nggak Ada Kapoknya, Pulang PTM Tawuran Pelajar SMK di Bogor Kembali Pecah

Dia kemudian dihukum dan pada Februari dijatuhi hukuman gantung. Minggu ini, pengadilan tertinggi menolak bandingnya atas vonis tersebut.

Singapura telah menggantung ratusan orang, termasuk warga negara asing, dalam beberapa dekade terakhir karena pelanggaran narkoba, menurut laporan Vice.

Newsweek melaporkan, seorang pria dijatuhi hukuman mati di Singapura melalui pengadilan via Zoom karena protokol Covid-19 pada Mei. Dia didakwa atas perdagangan heroin.

Jaksa mengatakan bahwa Bamhadhaj memesan dan mengumpulkan paket ganja di dekat sebuah masjid di Malaysia, tetapi pengacaranya menolak tuduhan itu.

Mereka mengatakan ada keraguan yang beralasan tentang apakah obat-obatan itu “sengaja” diimpor, Vice melaporkan.

Bamadhaj mengklaim kenalannya di Malaysia telah “menanamkan” narkoba ke dalam tasnya tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Serial Jisoo BLACKPINK, Keluarga Cemara: The Series, dan Beragam Konten Menarik Asia Pasifik Siap Tayang di Disney+ Hotstar

"Ketergantungan besar Singapura pada undang-undang dan kebijakan yang kejam tidak hanya gagal mengatasi penggunaan dan ketersediaan obat-obatan, tetapi juga tidak memberikan perlindungan efektif dari bahaya terkait narkoba, dan malah memfasilitasi serangkaian pelanggaran hak asasi manusia," kata penasihat hukuman mati Amnesty International, Chiara Sangiorgio, seperti dilansir Vice.

Bamhadhaj mengatakan dia dipaksa mengakui kejahatan itu setelah pihak berwenang mengatakan kepadanya jika dia menolak mengakuinya, dia dan ayahnya akan digantung.

Ayahnya berada di dalam mobil bersamanya ketika obat-obatan itu ditemukan, tetapi tidak dikenakan hukuman.

Pada 2015, The Economist melaporkan bahwa 32 negara menggunakan hukuman mati sebagai hukuman atas tuduhan penyelundupan narkoba.

Pada 2020, setidaknya 30 eksekusi untuk pelanggaran terkait narkoba diketahui telah dilakukan di China, Iran dan Arab Saudi, menurut Amnesty International.

Seperti yang dilaporkan oleh Pew Research Center, 17 orang di AS dihukum mati pada 2020, jumlah paling sedikit sejak 1991.

Baca Juga: Oknum TNI yangBantu Rachel Vennya dan Salim Nauderer Kabur dari Wisma Atlet Sudah Diamankan

Banyak negara bagian di AS telah menghapus penggunaan hukuman mati karena perdebatan tentang penerapannya terus berlanjut.

Pada Juli, Jaksa Agung AS Merrick Garland memberlakukan moratorium penjadwalan eksekusi federal setelah pemerintah federal membunuh 13 orang di bawah Presiden Donald Trump pada tahun terakhir kepresidenannya, menurut laporan NPR.

Di AS, hukuman mati dapat digunakan bagi mereka yang dihukum karena kejahatan berat, yang biasanya merupakan tuduhan pembunuhan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Selundupkan Ganja dari Malaysia, Pria Singapura Dihukum Gantung"

Tag

Editor : Al Sobry

Sumber Kompas.com