HAI-Online.com - Buat lo yang masih minum susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh ternyata hal itu nggak dibolehin sama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Duh, kenapa ya?
Baca Juga: Selain Merokok, Hindari 5 Hal Ini Kalo Nggak Mau Wajah Lo Keliatan Tua
BPOM mengatakan SKM bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, menyatakan SKM bukan untuk diseduh atau diminum langsung kayak susu lainnya.
Hal itu terkait dengan fungsi SKM yang bukan untuk menggantikan ASI, nggak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta nggak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Selain itu, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, yang memang bukan untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.
"Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).
Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. Sebab, cara konsumsi SKM dengan cara diseduh merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah.
Sementara itu, pihak BPOM sebelumnya telah mengeluarkan regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain.
Baca Juga: Penjelasan Orang yang Selesai Donor Darah Biasa Diberi Susu dan Kacang Hijau
Selain itu produsen, importir, distributor SKM juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Hal itu sesuai dengan Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 di Pasal 67, yaitu penjelasan soal larangan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Menurut Rita, sudah ada peringatan masyarakat mengenai berisiko terhadap kandungan gula dalam susu kental manis, "Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah," kata Rita.
Sebelumnya BPOM mengutip hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional 2016 di lamannya, 5 Agustus 2021, tentang gambaran persentase belanja susu masyarakat didominasi susu kental manis. Angkanya terbilang tinggi yaitu 60-74 persen.
Diungkapkan bahwa mayoritas orang-orang yang membeli susu kental manis berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah.
Nah, itu tadi penjelasan kenapa susu kental manis nggak boleh dikonsumsi dengan cara diseduh.
Memang kalo dilihat masih banyak orang yang mengonsumsinya dengan cara diseduh, apalagi kebanyakan untuk campuran minuman.
Semoga dengan informasi tadi bisa membuat lo lebih tau kenapa minum susu kental manis nggak boleh diseduh. (*)
Baca Juga: Nggak Cuma Manusia, Orangutan Kalimantan Pun Dites Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh? Ini Penjelasan BPOM"