Bioskop Resmi Dibuka untuk wilayah PPKM Level 2 dan 3, Penonton Wajib Bawa PeduliLindungi

Selasa, 14 September 2021 | 11:31

Bioskop Resmi Dibuka untuk wilayah PPKM Level 2 dan 3, Penonton Wajib Bawa PeduliLindungi

HAI-Online.com- Pemerintah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi khusus bagi wilayah PPKM berstatus Level 2 dan Level 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, hal itu seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Giliran Upin Ipin Nggak Setuju Disebut Propaganda Malaysia oleh Ketua KPI

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang keta," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com pada acara pers virtual, Senin (13/9/2021) kemarin.

Dia juga menyatakan belum semua bioskop dibuka dan hanya warga yang tinggal di kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop.

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk," bunyi aturan dalam ketentuan operasional bioskop seperti yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Nah, nggak cuma wajib bawaaplikasi dan tinghal di wilayah hijau, penonton juga tidak dibolehkan makan dan minum, membuka masker serta membawa anak kecil ke dalam studio.

Baca Juga: Bioskop Mulai Beroperasi 14 September, Penonton Masuk Pakai Double QR

Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Hal ini mengacu juga kepada aturan dan syarat masuk mall. Selain bioskop dan mall, anak dibawah usia 12 tahun memang masih dilarang masuk ke tempat hiburan. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya