Menurut Nahdiana, dari penyelidikan diketahui pelanggaran aturan di SDN 05 Jagakarsa yakni tidak disiplin menerapkan prokes. Seperti tidak memakai masker dengan benarselama proses pembelajaran berlangsung.
"Ini pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan untuk mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," ujar Nahdiana dikutip dati KompasTV pekan lalu (4/9/2021).
Nahdiana mengingatkan, aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 telah dituangkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut ditegaskan, satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akan dilakukan penghentian sementara kegiatan PTM Terbatas.
Baca Juga: Pelajar di Malang Boleh Tidak Memakai Seragam tapi Pakai Masker Double
Lebih lanjut Nahdiana menjelaskan, dalam masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas. (*)