Sertifikat Vaksin Plus KTP yang Cocok Jadi Syarat Mutlak Naik KRL, Tidak Lagi Pakai Surat!

Rabu, 08 September 2021 | 09:40
KONTAN

Sertifikat Vaksin Plus KTP yang Cocok Jadi Syarat Mutlak Naik KRL, Tidak Lagi Pakai Surat!

HAI-Online.com- Untuk yang perlu keluar rumah, ada satu perubahan lagi yang dilakukan pemerintah RI dalam memantau mobilitas warganya.

Belum lama, PT Kereta Commuter Indonesia mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRLdi wilayah Jabodetabek dan bukan lagi surat/dokumen tugas perjalanan.

Hal ini disampaikan melalui akun Twitter resmi @CommuterLine pada Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Selain Naik Bus Sekolah, Pelajar Tatap Muka Bisa Naik KRL dengan Syarat Ini...
Disebutkan bahwa akan ada masa sosialisasi mulai Rabu (8/9/2021) hingga Jumat (10/9/2021) kemarin seperti dikutip dari Kompas.com

Pada masa itu, calon penumpang KRL masih diperbolehkan untuk menggunakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.

Namun, setelah 10 September 2021, sertifikat vaksin menjadi syarat mutlak untuk melakukan perjalanan menggunakan KRL di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Hati-hati Papasan, Aplikasi PeduliLindungi Mendeteksi 1.625 Orang Positif Covid-19 Berkeliaran ke Mal

Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital,” tulis akun @CommuterLine.

"Petugas juga akan meminta #RekanCommuters untuk menunjukkan KTP guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin,” lanjutnya.

Selain untuk KRL Jabodetabek, aturan ini juga berlaku untuk KRL jurusan Yogya-Solo dan KA Prambanan Ekspres. Jadi, jangan lupa bawa sertifikat dan KTP ya, yang belum vaksin, segerakan. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya