HAI-Online.com – Pemerintah kembalimenerapkan aturanperjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti yang udah kita tahu, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021.
Persyaratan untuk pelaku perjalanan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (1/9/2021) persyaratan untuk penumpang pesawat terdiri dari syarat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.
Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu nggak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.
Sementara itu penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di bandara.
Buat lebih jelasnya, simak nihsyarat terbaru bagi penumpang pesawat dan kereta api selama masa PPKM level 2, 3, dan 4.
Baca Juga: Posting Pake Huruf 'Alay', Bring Me The Horizon Ngasih Bocoran Lirik Lagu Baru?
Syarat untuk penumpang pesawat
1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali
- Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan
- Menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan, khusus penumpang yang sudah divaksinasi dua dosis (vaksinasi lengkap)
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan jika baru divaksinasi dosis pertama.
Syarat penumpang kereta api
Menurut laporanKompas.com, 31 Agustus 2021, persyaratan untuk penumpang kereta api terdiri dari syarat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.
Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu nggak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan kereta api.
Penumpang kereta api dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di stasiun.
Berikut syarat untuk penumpang kereta api:
1. Kereta api jarak jauh
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan nggak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau nggak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
2. Kereta api lokal
- Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
- Pelanggan nggak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan tes antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun. (*)