Simak Nih Syarat Terbaru buat Penumpang Pesawat dan Kereta Api

Jumat, 03 September 2021 | 09:45
kompas.com

Petugas merapikan pelindung wajah di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protoko

HAI-Online.com – Pemerintah kembalimenerapkan aturanperjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti yang udah kita tahu, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Persyaratan untuk pelaku perjalanan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Tanggapi Rumor Daredevil Muncul di ‘Spider-Man: No Way From Home’, Charlie Cox : Itu Bukan Lengan Gue

Diberitakan Kompas.com, Rabu (1/9/2021) persyaratan untuk penumpang pesawat terdiri dari syarat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu nggak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Sementara itu penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di bandara.

Buat lebih jelasnya, simak nihsyarat terbaru bagi penumpang pesawat dan kereta api selama masa PPKM level 2, 3, dan 4.

Baca Juga: Posting Pake Huruf 'Alay', Bring Me The Horizon Ngasih Bocoran Lirik Lagu Baru?

Syarat untuk penumpang pesawat

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali

2. Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali

Baca Juga: Mahasiswa di Wilayah PPKM Level 1-3 Diminta Bersiap Kuliah Offline, Ini Kuncinya Biar Gak Tertular Covid-19 di Kampus

Syarat penumpang kereta api

Menurut laporanKompas.com, 31 Agustus 2021, persyaratan untuk penumpang kereta api terdiri dari syarat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu nggak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan kereta api.

Penumpang kereta api dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di stasiun.

Berikut syarat untuk penumpang kereta api:

1. Kereta api jarak jauh

Baca Juga: Pelajar di Wilayah PPKM Level 1-3 Disuruh Siap-Siap Belajar Tatap Muka di Sekolah

2. Kereta api lokal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat Terbaru untuk Penumpang Pesawat dan Kereta Api"

Tag

Editor : Al Sobry