Ini Besaran Bantuan Kuota Pelajar untuk Bulan September–November

Kamis, 05 Agustus 2021 | 11:05
Tangkapan layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Pemerintah bakal kembali menyalurkan bantuan kuota kepada pelajar mulai September mendatang.

HAI-Online.com – Kemendikbud Ristekbakal kembali menyalurkan kuota gratis internet buat pelajar, guru, mahasiswa dan dosen selama tiga bulan, yakni mulai September sampai November 2021.

"Kuota gratis internet ini akan berlaku dan bisa digunakan selama 30 hari kerja sejak diterima," ujar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam pengumuman secara secara virtual padaRabu (4/8/2021).

Bantuan kuota gratistersebut akan disalurkan setiap bulan, masing-masing pada11-15 September 2021, 11-15 Oktober 2021, dan 11-15 November 2021.

Seperti sebelumnya, besaran bantuan kuota gratis internet Setiap kuota gratis internet yang diberikan, memiliki kapasitas berbeda-beda yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Baca Juga: Sherina: Baca Buku Filsafat Itu Penting Buat Ngebentuk Metode Berpikir

Simak nih rincian besaran kuota gratis internet Kemendikbud Ristek untuk bulan September sampai November:

  1. Siswa PAUD akan memperoleh besaran bantuan kuota internet gratis sebesar 7 gigabyte (GB) per bulan.
  2. Siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh bantuan kuota internet gratis sebesar 10 GB per bulan.
  3. Guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah akan memperoleh bantuan kuota gratis internet sebesar 12 GB per bulan.
  4. Mahasiswa dan dosen akan memperoleh kuota gratis internet sebesar 15 GB per bulan.
Nadiem menjelaskan, dana untuk kuota gratis sebanyak Rp 2,3 triliun itu akan diberikan kepada sebanyak 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Kuota gratisini merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Baca Juga: Kapan Sih Sebenarnya Waktu yang Paling Efektif untuk Belajar?

Nah,untuk mendapatkanbantuan kuota gratis internet ini,pihak sekolah harus melakukan beberapa langkah, yakni:

  1. Mengupdate data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone (HP), pada sistem data pokok pendidikan, dan pangkala data pendidikan tinggi.
  2. Mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, pendidikan dasar, dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2021.
Untuk informasi lebih detailnya, kalian bisa mengakses laman resmi Kemendikbud Ristek dihttps://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.(*)

Baca Juga: UI Gelar Ospek Virtual, Kucing Kampus Juga Diajak Jadi Panitia

Tag

Editor : Al Sobry