Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza di Aceh

Senin, 26 Juli 2021 | 08:31
Istimewa

Selebgram Herlin Kenza di kantor Polres Lhoseumawe

HAI-online.com - Polisi menetapkan selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Baca Juga: Ngejek Vaksin Sampai Mati, Cowok Muda Ini Pun Meninggal Karena Covid-19

Selain Herlin, status tersangka juga disematkan kepada pemilik Toko Wulan Kokula, Koko. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Winardy mengatakan, polisi mengantongi bukti keduanya melanggar kekarantinaan kesehatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 KUHP,” ujar Winardy dalam siaran pers, Sabtu (24/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini bermula saat pemilik Toko Wulan Kokula mengundang Herlin Kenza dalam rangka endorsement produk baju.

“Dia (Herlin Kenza) datang pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, kami sudah periksa juga pemilik Toko Wulan Kokula yang menghadirkan selebram itu hingga menimbulkan kerumunan,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe, AKP Yoga Panji, Kamis (22/7/2021).

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (16/7/2021) di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe. Seperti diketahui, video kerumunan warga itu diunggah sendiri oleh Herlin di akun Instagram dan TikTok-nya.

Baca Juga: Aturan Restoran di PPKM Level 4: Boleh Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

Dalam video terlihat kedatangan Herlin ternyata memicu kerumunan, tampak warga tampak berdesak-desakan. Seusai viral, video tersebut langsung dihapus.

Buntut kerumunan itu, polisi memeriksa sebelas saksi. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, polisi telah mengantongi keterangan-keterangan dari saksi, tersangka dan ahli hukum pidana.

Selain menetapkan Herlin Kenza dan pemilik Toko Wulan Kokula sebagai tersangka, polisi juga menyegel toko tersebut hingga batas waktu yang tak ditentukan. Toko pakaian itu disegel pada pada Jumat (23/7/2021).

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

Winardy menyatakan bakal mengusut tuntas kasus kerumunan tersebut. Selepas diperiksa di Markas Polres Lhokseumawe, Herlin Kenza memohon didoakan supaya kuat menghadapi cobaan. (*)

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus Mendatang: Terimakasih Atas Pengertiannya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Aceh"

Editor : Al Sobry

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya