Follow Us

Aturan Restoran di PPKM Level 4: Boleh Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

Al Sobry - Senin, 26 Juli 2021 | 06:24
Makan cepat

Makan cepat

HAI-Online.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang selama delapan hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Senin 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan atau warteg dan lapak jajanan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) kemarin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus Mendatang: Terimakasih Atas Pengertiannya!

Sementara untuk restoran di dalam mal ataubruang tertutup hanya menerima take away.

Pada PPKM periode sebelumnya, seluruh tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus saja baik layanan online atau lantatur/ drive thru.

Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

Nggak cuma itu, selama masa perpanjangan PPKM Level 4, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00.

Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diziinkan buka hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest