Radio Dilarang Putar 42 Lagu Barat Ini, KPI Pusat: Harus Di-edit Liriknya!

Senin, 28 Juni 2021 | 14:30
photostockeditor.com

Ilustrasi dengerin radio. KPI baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang membatasi pemutaran 42 lagu barat.

HAI-Online.com – Kabar bahwa stasiun radio dilarang memutar 42 lagu barat rame sempat rame jadi bahan perbincangan pada pekan kemarin.

Hal itu pertama kali diumumkan akun Instagram @ardanradio yang berdasarkan surat edaran dari KPI Pusat, stasiun radio dilarang memutar lagu-lagu tersebut sebelum jam 22.00.

Lagu-lagu tersebut mencakup banyak musisi mulai dari Bruno Mars, Maroon 5 hingga Ariana Grande.

Baca Juga: Viral Segerombol Anak Muda Mabuk Diiringi Lagu Religi Sambil Ngoceh Nabi Minum Khamar

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan surat dari KPI kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Pembatasan tersebut dilakukan karena menurut mereka lagu-lagu tersebut punya lirik-lirik yang dinilai berbenturan dengan norma di Indonesia.

"Di P3SPS Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ujar Adiyanadalam live Instagram di akun @ardanradio padaKamis (24/6/2021) lalu.

Sementara itu Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menegaskan 42 lagu berbahasa Inggris yang dibatasi pemutarannya harus melewati proses perbaikan apabila ingin diputar di radio.

Dengan kata lain lagu tersebut harus punya versi radio edit-nya.

"Kalaupun mau ditayangkan, itu harus ada versi edit yang harus disiarkan," kata Mimah Susantikepada Kompas.com, Senin (26/6/2021).

"Lirik-liriknya itu kan masih banyak dengan muatan yang masih kasar, itu di-edit supaya nanti diperdengarkan sudah nggak ada lagi kata-katanya itu,"sambung Mimah Susanti.

Baca Juga: 7 Kesalahan di Animasi Spongebob Squarepants yang Mungkin Lo Nggak Sadari

Iamenjelaskan, alasan 42 lagu tersebut dibatasi pemutarannya di stasiun radio swasta di seluruh Indonesia karena liriknya terkesan kasar.

"Prinsipnya, kalau liriknya sudah cabul, seksualitas, ya itu sudah clear nggak boleh, kan begitu. Mau di-edit apapun sudah nggak bisa. Ini prinsipnya pembatasan,"kata Mimah Susanti.

Ia mengungkapkan, sebelumnya KPI Pusat telah menggelar diskusi sebelum menerbitkan surat secara resmi kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Sejauh ini, Mimah Susanti memastikannggak ada lagu Indonesia dalam daftar 42 tembang tersebut. Meski begitu, ia dan pihaknya memastikan bakal tetap memantau hal tersebut.

"Sementara ini kan lagu Indonesia nya belum ada, tapi memang di beberapa daerah salah satu contohnya di KPID Jawa Tengah dulu sudah pernah ada lagu Bahasa Indonesia yang memang dilarang," kata Mimah Susanti.

"Sementara ini yang sudah kita evaluasi bersama itu belum ada (lagu Indonesia yang dilarang). Kita nggak tahu nih ke depan, kan kalau lagu sering banyak muncul," ujar Mimah Susanti lagi. (*)

Baca Juga: Gabung The Prediksi yang Anggotanya Komedian, Stevi Item Ungkap Kini Sudah Mengetahui Perannya

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya