Hak Jawab PT SYAFTRACO (Instamoney) Terkait Pemberitaan 'Viral Netizen Dapat Uang Rp1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Pribadi dari Pinjol, Begini Kata OJK'

Rabu, 23 Juni 2021 | 11:06
PIXABAY/HANS

Ilustrasi uang koin.

HAI-ONLINE.COM - Instamoney (PT Syaftraco) menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan HAI yang berjudul "Viral Netizen Dapat Uang Rp1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Pribadi dari Pinjol, Begini Kata OJK".Berikut klarifikasinya:

Merujuk pada artikel “Viral Netizen Dapat Uang Rp1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Pribadi dari Pinjol, Begini Kata OJK” yang ditulis di website Hai.Grid.id dan menyebutkan PT Syaftraco, ijinkan kami memberikan klarifikasi/hak jawab mengenai pemberitaan tersebut.

Pertama, kami ingin sampaikan bahwa PT Syaftraco adalah perusahaan transfer dana yang beroperasi di bawah izin penyelenggara transfer dana dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. PT Syaftraco bukan perusahaan pinjaman online. Kami bekerja sama hanya dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari regulator yang berwenang.

Mengenai informasi dana yang diterima oleh ibu Indira Tendi, kami ingin mengklarifikasi bahwa transaksi tersebut bukan berasal dari pinjaman online, melainkan dari perusahaan remitansi yang juga merupakan partner kami, berdasarkan permintaan konsumen mereka.

Kami telah melakukan komunikasi mengenai hal ini kepada ibu Indira dan beliau juga sudah mengklarifikasi mengenai hal ini melalui post di Twitter pada tanggal 21 Juni 2021, link sebagai berikut: https://twitter.com/indiratendi/status/1406958631552118784

Dengan mempertimbangkan bahwa kasus ini merupakan kesalahpahaman dan telah diselesaikan dengan baik, maka, dengan hormat kami memohon bantuan agar dapat membantu meluruskan informasi yang beredar.

Tag

Editor : Alvin Bahar